DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi II Temui Warga SP 6 Kota Bangun

Komisi II Temui Warga SP 6 Kota Bangun


Kom II temui warga Teranmigrasi SP 6 (Foto: dian)
Setelah sekian lama mengeluhkan aktivitas PT Harsco Coal. Akhirnya, Komisi II DPRD Kukar memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun dengan manajemen perusahaan tambang batu bara tersebut. Pertemuan yang dilakukan di sela-sela Sidak ke Kota Bangun tersebut, dipimpin Ketua Komisi II, Ir Awang Yacoub Luthman, MM.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati pihak masyarakat menunjuk tiga orang perwakilannya yakni Heri, Tarno dan Sukadi sebagai mediator dengan pihak perusahaan. Selain itu, PT Harsco Coal harus membenahi AMDAL dengan tidak menggangu produktivitas pertanian baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

"Berdasarkan hasil dialog antara warga dengan perusahaan, ternyata persoalan yang muncul selama ini lebih dikarenakan miskomunikasi saja," kata Awang kepada media ini , kemarin.



Dewan saat berdialog lansung dengan warga di lokasi sengketa (Foto: dian)
Menurutnya persoalan antara warga dengan pihak perusahaan terkait aktivitas perusahaan di lahan milik warga, lebih dikarenakan lemahnya peran Kepala Desa Sukabumi yang tak mampu menjembatani keinginan masyarakat dengan kepentingan perusahaan. "Peran kepala desa sangat mengecewakan. Bahkan saat kami sidak tadi yang bersangkutan juga tak hadir," kata Awang.

Sebelumnya diberitakan, petani di SP6 Desa Suka Bumi Kecamatan Kota Bangun merasa resah karena tidak bisa lagi bercocok tanam, seiring dengan adanya rencana PT Hartco Mineral yang akan melakukan penambangan batubara di areal persawahan milik warga.

"Kami merasa resah dengan adanya rencana perusahaan batubara yang akan mengusur lahan pertanian kami," kata Warga SP6, Desa Suka Bumi, Kamto.



(Foto: dian)
Saat ini, ujar Kamto di atas lahan pertanian tersebut sudah di ukur dan di patok. Bahkan ada beberapa titik yang sudah dilakukan pengeboran oleh perusahaan tanpa ada izin sama sekali dari pemilik lahan. "Kami anggap ini penyerobotan, karena belum ada kesepakatan dengan warga pemilih tanah," katanya.

Menurutnya lahan yang akan ditambang tersebut, merupakan lahan milik para petani transmigran yang digarap dengan status Hak Guna Lahan (HGL) sejak tahun 1988. Selama ini, lahan garapan seluas 250 hektar tersebut, dikerjakan oleh Kelompok Tani Rawa Subur dan Kelompok Tani Rawa Tebang. (Mr)