Pusat Perkantoran dan Bisnis Akan Segera Dibangun di kukar
 Pusat Perkantoran dan Bisnis Akan Segera Dibangun di kukar (Foto: Murdian) |
|
|
|
RENCANA Pembangunan pusat perkantoran dan bisnis yang terletak sebelah barat Jam Bentong (eks landasan pacu cabang olahraga Gentole PON XII) kelurahan timbau Tenggarong, akan segera terealisasi.
Sebagaimana dijelaskan oleh Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari S.Sos MM, pada acara pencanangan pembangunan pusat perkatoran dan bisnis, Minggu (7/11). Acara yang bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun Rita Widyasari yang ke 37, tampak semakin meriah.
Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kukar Salehudin, Anggota DPRD Kukar, Forum Koordinasi Daerah, Sekretaris DPRD Kukar, Kepala SKPD, Ormas, Okap dan para undangan lainya.
 Ketua DPRD Kukar menyerahkan bingkisan bunga pada bupati Rita Widyasari (Foto: Murdian) | |
|
|
Terkait dengan dibangunnya pusat perkantoran ini diharapkan keberadaanya akan dijadikan tempat berkantor dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi produksi di Kukar namun belum memiliki kantor di Kukar. "Dan itu belaku bagi perusahaan yang begerak dibidang apapun. Termasuk perusahaan pertambangan Migas dan Batu Bara," katanya.
Direncanakan dibangun diatas lahan milik pemerintah daerah seluas 8,2 hektar. Dikatakan ketua panitia pelaksana yang merupakan Kepala Bappeda Kukar Ir. Totok Heru Subroto,M.Si, bangunan pusat perkantoran dan bisnis tujuh lantai. "Untuk melengkapi kesediaan invrastruktur yang memadai dan kebutuhan ini merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dalam meningkatkan perekonomian daerah," katanya.
Disisi lain keterbatasan pendanaan pemerintah dari daerah sangatlah terbatas. "Sering menjadi kendala dalam mewujudkan invrastruktur, prasarana yang presentatif, maka pemerintah daerah mengambil langkah–langkah untuk mengurangi beban APBD, mengoptimalkan APBD Provinsi, APBN maupun pembiayaan sumber-sumber lain umpamanya di sektor swasta," katanya.
 Pusat perkantoran dan bisnis akan dibangun tujuh lantai (Foto: Murdian) | |
|
|
Kebijakan Pemkab di sektor swasta dalam pembangunan yang pernah dicanangkan oleh Bapak Prof DR H. Syaukani.HR MM, yang dituangkan dalam surat Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK.125/2002 tahun 2002 tentang kewajiban perusahaan-perusahaan dari luar daerah wajib berkantor di komplek perkantoran yang telah ditetapkan pemerintah daerah Kab. Kukar.
Sampai saat ini belum bisa terealisasi karena minimya sarana dan prasarana perkantoran dan bisnis yang memadai di tenggarong. "Diharapkan dengan adanya perkantoran yang prsentatif dapat memberikan dampak yang positif terutama disisi ekonomi dan bisnis," kata Totok.
Selain itu, akan dapat mempercepat pembangunan daerah, serta bisa menyerap tenaga kerja local. Sehingga bisa mengurangi tingkat pengangguran yang ada di daerah. (
Murdian)