DPRD Sahkan Perda Pajak Daerah, Perda Retribusi Daerah dan Perda Penyertaan Modal Daerah
 Wakil Ketua DPRD Marwan Sp dan Wakil Bupati Gufron yusuf (Foto: Romansha) |
|
|
|
MELALUI sidang paripurna ke 10 DPRD Kukar, telah resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tiga Perda itu adalah Perda Tentang Pajak Daerah, Perda Tentang Retribusi Daerah dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah, Senin (6/12).
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Marwan SP didamping Wakil Ketua Mus Mulyadi digelar di gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang dan dihadiri Wakil Bupati HM Gufron Yusuf, para kepala dinas/badan dilingkungan Pemkab Kukar, unsure Muspikda dan undangan lainnya.
Proses pengesahan 3 Raperda menjadi Perda tersebut setelah melewati tahapan pembahasan dan kajian oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar, baik dalam proses tahapan pembahasan dengan melakukan studi banding ataupun melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.
Dalam sidang itu diawali dengan penyampaian hasil kajian panitia khusus (pansus), yakni pansus Retribusi Daerah oleh Sukardi, pansus Pajak Daerah oleh Abdurrachman dan pansus Penyertaan Modal yang disampaikan Awang Yacoub Luftman.
Ketiga Raperda tersebut disahkan menyusul persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kukar. Sebelumnya masing-masing Fraksi DPRD Kukar yakni Fraksi Golkar, F-PDIP, F-PAN, F-Patriot, F-PKS, F-Partai Demokrat, F-Bintang Pembangunan Indonesia dan F-Gerhana juga menyampaikan kata akhir dan setuju terhadap laporan Pansus dan mengesahkan Raperda menjadi Perda. (
pwt)