DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Dana Jamrek Tambang Dianggap Misterius

Dana Jamrek Tambang Dianggap Misterius


Ketua Komisi II DPRD Kukar Ir Awang Yakoub Luthman (Foto: dian)
Salah satu hal menarik yang terungkap saat hearing antara Komisi II DPRD dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru ini adalah soal dana jaminan reklamasi (Jamrek) dari perusahaan tambang.

Ketua Komisi II DPRD Kukar Ir Awang Yakoub Luthman mengatakan, dana Jamrek perusahaan tambang di Kukar masih misterius, karena tak jelas ke rekeining mana dana Jamrek itu diserahkan perusahaan.

Karena itu kata Awang, dia sangat mendukung langkah Distamben di bawah kepemimpinan H Assobirin untuk melakukan pembenahan dan perbaikan dalam rangka menciptakan sistem pengelolaan pertambangan yang baik.



Tambang (Foto: dian)
“Dana Jamrek itu wajib bagi setiap perusahaan diserahkan kepada pemerintah sebagai jaminan sebelum melakukan eksploitasi. Tetapi selama ini dana Jamrek itu misterius dalam arti tak jelas kemana diserahkan dan bagaimana penggunaannya,” kata Awang Yakoub.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Distamben Kukar, H Assobirin menyatakan diperkirakan terdapat 155 perusahaan tambang yang sedang produksi di Kukar. Namun, data itu belum valid lantaran pihaknya masih akan melakukan registrasi ulang perusahaan tambang yang ada di Kukar.

"Kami akan melakukan registrasi terhadap seluruh perusahaan tambang yang ada di Kukar. Tujuannya agar jelas dimana alamatnya, siapa direkturnya dan dimana lokasinya," kata Assobirin usai mengikuti hearing baru-baru ini.



Angkutan Batu Bara (Foto: dian)
Dikatakan lagi, sejak dulu pihaknya tidak mengetahui sudah berapa ijin yang keluar. Sementara Awang Yacoub memberikan apresiasi atas keinginan Distamben memperbaiki administrasi ijin Kuasa Pertambangan (KP). "Kita memberikan apresiasi kepada Kadistamben atas usahanya," ujarnya.

Ia meminta agar Distamben juga melakukan penataan sistem dan konsep kerja. Ia juga mendukung upaya penerapan jaminan penutupan tambang. "Ini ‘kan dilema juga. Ternyata jaminan reklamasi juga belum sepenuhnya cukup. Untuk itu nantinya akan diterapkan jaminan penutupan tambang," katanya lagi.
(NN)