DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: APBD Kukar 4,795 Triliun

APBD Kukar 4,795 Triliun


Rapat Anggaran APBD Kukar 2011 di Ruang Banmus (Foto: dian)
Terjawab sudah berapa sebenarnya angka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun
Anggaran (TA) 2011. Ketua DPRD Kukar H Salehuddin mengklarifikasi
bahwa APBD Kukar 2011 sebesar Rp 4,795 Triliun (T).

Ia juga menjelaskan, sebenarnya angka APBD 2011 adalah Rp 4,4 T. Namun
karena adanya kesalahan penjumlahan. Maka yang dibacakan juru bicara
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar adalah sebesar Rp 4,1 T. “Juru
bicara Banggar (Sabir Nawir, Red) tidak salah. Ini hanya kesalahan
adminisitrasi penjumlahan saja. Tapi semuanya sudah teratasi karena
Bupati Kukar (Rita Widyasari, Red) melakukan klarifikasi nilai APBD
kita,” kata Salehuddin.

Ia menambahkan, sebenarnya unsur pimpinan dewan tidak ingin
berkomentar soal adanya selisih media itu sebelum adanya hasil koreksi
dari Pemprov Kaltim. “Makannya saya kalau ditanya no comment dulu.
Karena memang belum ada hasil koreksi dari Pemprov Kaltim.
Mekanismenya kan begitu. Setelah asistensi (koreksi, Red) turun ke
Kukar, baru kita bahas di Banggar,” ujarnya.



Kepala SKPD (Foto: dian)
Dijelaskannya lagi, sebelumnya juga terdapat Sisa Lebih Penggunaan
Anggaran (SILPA) tahun 2010 sebesar Rp 225 Miliar (M). Namun dalam
perjalanannya, bertambah menjadi Rp 644 M. “Sebelumnya ada SILPA
sebesar Rp 225 M. Angka itu masih asumsi awal. Lalu dalam
perkembangannya menjadi Rp 644 M. Jadi bukan berarti angka Rp 4,4 T
itu hasil akhir. Karena masih menunggu asistensi dari Gubernur
Kaltim,” ujarnya.

Mengenai perubahan dari Rp 4,4 T menjadi Rp 4,7 T menurut Salehuddin,
disebabkan adanya dana subsidi dari Pemprov Kaltim yang masuk setelah
APBD diketuk. Besarnya mencapai Rp 285 M. “Pemprov memberikan subsidi
kepada Kukar sebesar Rp 285 M. Sehingga Pemkab Kukar harus menyediakan
dana pendamping. Subsidi itu untuk pembangunan Jl Kelekat-Tabang,
Jembatan Martadipura, Irigasi, Pelabuhan Samboja dan proyek lainnya.
Nah, adanya tambahan APBD itu untuk menyesuaikan subsidi dari Pemprov
Kaltim,” tambahnya.

Lalu kenapa tidak dimasukkan di APBD Perubahan saja? Salehuddin pun
menjawab jika demikian maka akan menjadi kerugian bagi masyarakat
Kukar. “Kalau dimasuka ke APBD P justru rugi. Karena tidak bisa
dinikmati rakyat. Jadinya yang dinikmati cuma sedikit. Makannya kita
sesuaikan dengan APBD,” jelasnya.

Ia pun membeberkan produk-produk hukum yang menjadi dasar untuk
melakukan perubahan itu. “Dasarnya ada di Permendagri No 13 Tahun
2006, Permendagri No 53 Tahun 2007. Yaitu di Bab V Penetapan APBD
bagian kedua tentang Evaluasi Raperda tentang APBD dan Raperda Kepala
Daerah tentang Penjabaran APBD. Sedangkan dibagian ketiga tentang
perda APBD dan perda Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Itu ada di
pasal 111, 114 dan 116,” katanya.



Bupati Kukar Rita Widyasari,S.Sos,.MM bersama Anggota DPRD Kukar (Foto: dian )
Selanjutnya kata dia, DPRD Kukar akan kembali menggelar rapat
paripurna dengan agenda laporan hasil Banggar DPRD Kukar soal besaran
APBD. “Jadi Senin nanti kita akan mendengarkan laporan Banggar. Bukan
lagi pengesahan,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota dewan saling tuding terkait perbedaan angka APBD.
Pasalnya, dalam pengesahannya, APBD Kukar ditetapkan Rp 4,1 T. Namun
setelah koreksi dari Pemprov Kaltim berubah menjadi Rp 4,7 T. “Waktu
paripurna dulu, saya sudah sampaikan kepada seluruh anggota dewan
apakah ada interupsi. Tapi ternyata tidak,” katanya lagi.
(Mr)