DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Distamben Harus Tegas

Distamben Harus Tegas


Komisi I DPRD Kukar Tinjau Lokasi Longsor di Desa Rempanga (Foto: dian)
Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), mengambil tindakan tegas soal aktivitas tambang CV Sulistia di Desa Rempanga, Loa Kulu. Melalui salah satu anggotanya, Isnaini, Komisi I meminta agar Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) mengkaji ulang IZin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) CV Sulistia. "Distamben harus tegas. Kalau perlu tutup saja CV Sulistia," tegasnya.

Politisi asal PPPI itu menegaskan, CV Sulistia sudah tidak mengindahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Beberapa contoh musibah di awal tahun disumbangkan perusahaan itu. "CV Sulistia sudah melanggar Amdal. Contohnya menambang dekat jalan raya sehingga merobohkan bagian belakang rumah warga. Tidak sampai sebulan di koran ditulis lagi rumah setengah jadi roboh. Yang baru malah kebun warga dirusak," tegasnya.



Tambang Batu Bara CV Sulistia (Foto: dian )
Dalam waktu dekat, Komisi I akan meninjau langsung lokasi kebun yang rusak. Pun demikian akan bertemu langsung dengan warga yang dilaporkan ke polisi akibat memblokir jalan tambang. "Hari ini (kemarin, Red) kami belum sempat ke lokasi kebun yang rusak karena ada agenda. Mungkin akan kita rapatkan dulu di internal komisi untuk tindaklanjutnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang batubara CV Sulistia menjadi sorotan. Pasalnya akibat aktivitasnya, belasan rumah terancam roboh. Tidak lama berselang giliran rumah yang belum jadi milik warga runtuh. Yang terakhir tentu saja dilaporkannya 4 warga Rempanga ke polisi lantaran memblokir jalan tambang. Pemblokiran itu dipicu ketidakpuasan warga lantaran perusahaan batubara itu belum juga mengganti kerusakan kebun.
(Bm/ Mr)