DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Dorong 20 Persen Plasma Kelapa Sawit

DPRD Dorong 20 Persen Plasma Kelapa Sawit


H Khairil Anwar Effendi (Foto: dian)
Anggota DPRD Kukar, H Khairil Anwar Effendi mengatakan siap untuk turun kelapangan, guna memantau kewajiban perusahaan kelapa sawit untuk memenuhi kewajiban membangun perkebunan plasma untuk rakyat sebesar 20 persen.

Khairil mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat di sejumlah kecamatan seperti Kota Bangun, Sebulu dan Muara Kaman yang menyatakan ada beberapa perusahaan kelapa sawit yang tidak memenuhi kewajiban plasma, karena tidak mau merugi. "Tentu pendapatan mereka akan berkurang jika memenuhi kewajiban 20 persen plasma," tandasnya

Padahal, kewajiban untuk menyiapkan kebun plasma sebesar 20 persen adalah kewajiban perusahaan seperti yang diantur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit wajib menyediakan 20persen dari izin hak guna usaha (HGU) lahan perkebunannya untuk plasma.



Kelapa Sawit Kota Bangun (Foto: dian )
Politisi PKS ini menambahkan ada juga perusahaan yang mau membangun kebun plasma sebesar 20 persen. Hanya saja, pihak perusahaan memberikan perlakuan yang berbeda. “Misalnya perlakukan pemeliharaan dan pemupukan berbeda bahkan diabaikan. Terkesan pihak perusahaan hanya ingin melepaskan kewajibannya saja,” katanya.

Akibat dari perlakuan yang berbeda ini, menyebabkan kerugian bagi warga masyarakat sekitar. “Harusnya keberadaan perkebunan sawit itu saling memberikan keuntungan dan kesejahteraan bagi warga setempat,” jelasnya.
(Bm/Mr)