DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi II Sidak Rumah Warga yang Terkena Dampak Blasting

Komisi II Sidak Rumah Warga yang Terkena Dampak Blasting


Komisi II Kelokasi galian tambang (Foto: dian)
KOMISI II DPRD Kukar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke rumah-rumah warga di RT 3 Bukit Raya, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong yang terkena dampak peledakan (blasting) PT Multi Harapan Utama (PT MHU), Kamis (3/3).

Sidak yang dipimpin ketua komisi II, Ir Awang Yacoub Luthman didampingi H Zainuddin Arhap, H Syahrani, Arif Arizal, Baharudin Demu dan Abubakar Has ini sebagai tindaklanjut dari laporan warga terkait aktivitas blasting yang dilakukan perusahaan batu bara PT MHU.
Dari sidak tersebut, anggota dewan yang didampingi staf BLHD Kukar menemukan adanya beberapa retakan di dinding semen rumah warga.



Ir. H. Awang Yacoub lihat rumah warga (Foto: dian)
Salah seorang warga Arbain mengungkapkan jarak antara lokasi tambang PT MHU dengan perumahan warga hanya sekitar 200 meter. Sehingga saat terjadi peledakan, suaranya mampu menggetarkan rumah-rumah warga. "Saat mereka melakukan blasting biasanya siang hari, rumah-rumah sampai bergetar," katanya.

Menurutnya aktivitas blasting ini, mulai aktif dilakukan PT MHU dalam satu bulan terakhir. Meskipun terkena dampak getaran, namun warga tak mendapatkan ganti rugi atas kerusakan dinding rumah. "Pernah ada datang menawarkan bantuan sebesar Rp3 juta, tapi itu tak sebanding dengan kerusakan yang dialami," katanya.



Arif Arizal melihat rumah yang retak akibat adanya aktivitas tambang di sekitar pemukiman warga (Foto: dian )
Sementara itu, Awang Yacoub meminta kepada pihak perusahaan agar bertanggungjawab terhadapat kerusakan yang ditimbulkan sebagai akibat peledakan PT MHU.

Hal senada diungkapkan Baharuddin Demu yang menyarankan agar PT MHU bisa memperhitungkan dampak suara ledakan dengan pemukiman warga. "Saya merasa heran, kok bisa perusahaan melakukan peledakan di dekat dengan pemukiman warga," katanya.

Sedangkan Arif Arizal meminta PT MHU agar menuntaskan persoalan ganti rugi warga ini, agar tidak muncul persoalan lanjutan dibelakang hari. "Jangan sampai warga dirugikan oleh aktivitas perusahaan," jelasnya. ((Bm/Mr))