DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi I-BLHD Sidak CV Elidasari Samboja

Komisi I-BLHD Sidak CV Elidasari Samboja


Tak Punya Settling Pound, Ditutup Sementara (Foto: )
Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (11/03) kemarin menggelar inspeksi mendadak alias sidak
di CV Elidasari, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja.

Sidak itu merupakan tindaklanjut laporan warga soal adanya dugaan pencemaran yang dilakukan perusahaan terhadap sumber air pengolahan PDAM di Sungai Merdeka.

Didampingi Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Yasmet,
Komisi I yang dipimpin langsung ketuanya, Guntur didampingi Sabir
Nawir, Firnadi Ikhsan, Hayansyah, Abdul Rachman dan Isnaini berencana
meninjau settling pound alias kolam pengendapan air milik perusahaan
batubara itu.

Masyarakat menduga Sungai Merdeka yang menjadi sumber PDAM tercemar. Masyarakat juga menilai kualitas air PDAM yang digunakan buruk.
"Sidak ini kami lakukan sebagai upaya tindaklanjut laporan dari
masyarakat Sungai Merdeka, Samboja," kata guntur.

Ada dua areal yang menjadi target DPRD Kukar. Yakni areal urugan bekas galian batubara dan lokasi pengendapan limbah batubara. Dalam sidak itu, Komisi I menilai perusahaan tidak memiliki settling pound di areal tempat urugan tanah bekas galian batubara. Bekas galian justru dibuang ke rawa.

Sementara kubangan yang diakui settling pound oleh perusahaan adalah dampak dari erosi aliran air limbah. Dari hasil pemantauan, UKL-UPL (Upaya Kelola Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) tidak dilaksanakan sesuai aturan pengelolaan Amdal (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan).

Selain itu tidak ada settling pound. Yang ada hanya bekas erosi dan tanah urugan yang dibuang kerawa sehingga air limbah langsung menuju ke sungai.

Tak ingin disalahkan, Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Elidasari,
Tarmiji pun meminta Komisi I dan BLHD meninjau settling pound
buatannya beberapa ratus meter dari pintu masuk.

Kendati sudah berusaha menunjukkan jika perusahaan memiliki settling pound, namunKomisi I dan BLHD menilai masih tidak sesuai standar. Bahkan dianggap buruk.

"Settling pound yang ditunjukkan juga tidak sesuai dengan standar," kata Guntur.

Sepertinya settling pound yang ditunjukkan tidak akan bisa digunakan
untuk melakukan pengendapan air. Karena antara kolam satu dengan yang
lain, kejernihan dan kualitas air sama buruknya. Dari air yang masuk,
sampai ke air yang keluar kolam penampungan sama saja.

Lantaran sudah kelewat batas, akhirnya Komisi I meminta dengan tegas
agar tambang itu ditutup sementara sampai perusahaan bisa memperbaiki
lingkungannya.

KTT CV Elidasari berjanji kepada DPRD akan menghentikan operasional perusahaan sampai persoalan lingkungan bisa diperbaiki. "Jadi kami meminta Camat Samboja, Saifuddin yang ikut dalam sidak, untuk terus memantau aktivitas perusahaan itu,” kata Guntur.

Sementara Abdul Rachman menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi
peraturan dan cenderung merusak lingkungan sebaiknya ditutup saja.
Karena perusahaan tersebut sama saja menyengsarakan masyarakat.

"Kalau perusahaannya merusak lingkungan, langsung tutup saja. BLHD
harus tegas. Jangan dibiarkan saja itu. Kasihan masyarakat hidupnya
terancam oleh perusahaan yang tidak bisa menjaga lingkungan,” tegas
politisi asal Golkar itu.

Usai menggelar sidak di areal tambang, Komisi I dan BLHD kembali
meninjau tempat pengolahan air PDAM Sungai Merdeka. Dari hasil
peninjauannya pun sama, di kolam penampungan air PDAM yang terakhir,
air masih terlihat berbusa. Padahal air itu yang nantinya akan
disalurkan kepada masyarakat. Namun sampai saat ini belum ada hasil
uji laboratorium dari BLHD.

"Beberapa hari lalu, BLHD sudah mengambil sampel air di tempat
penyedotan air di Sungai Merdeka. Namun, sampai saat ini kami belum
menerima hasilnya. Paling tidak minggu depan (minggu ini, Red) sudah
ada hasilnya," kata Yasmet.

Untuk diketahui, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH)
Nomor 113 Tahun 2003, tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batubara, menyebutkan bahwa air limbah dari kegiatan penambangan dan air limbah dari kegiatan pengolahan atau pencucian, harus dikelola dengan pengendapan sebelum dibuang ke air permukaan. Kemudian air yang dibuang harus memenuhi baku mutu yang ditetapkan. (Gn/Mr)