Pejabat Non Job Mengadu ke DPRD Kukar
 Pejabat Non Job Mengadu ke DPRD Kukar (Foto: Yeni) |
|
|
|
Puluhan pejabat non job Kukar yang tergabung dalam Forum Pejabat Struktural Non Job (FPSN) korban mutasi pemerintah Rita Widyasari-HM Gufron, Senin (2/5) pagi kemarin mendatangi kantor DPRD Kutai Kartanegara.
Mereka mengadukan nasib mereka lantaran dinonjobkan oleh Bupati melalui mutasi pejabat yang dianggap tanpa didasari dengan ketentuan yang ada, yaitu Peraturan pemerintah Nomo 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan structural, Peraturan Pemerintah Nomo 101 Tahun 2000 tentang Pelatihan dan Pendidikan PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rombongan pejabat nonjob Kukar yang diketuai oleh H John Rebel, diterima di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD oleh Wakil Ketua DPRD Marwan SP, didampingi anggota Komisi I dan III, diantaranya G Asman Gilir, Hery Prasetyo, Sabir Nawir.
 Mereka mengadukan nasib mereka lantaran dinonjobkan oleh Bupati melalui mutasi (Foto: Yeni) | |
|
|
Dalam pertemuan itu John Rebel menyatakan kalau pelaksanaan utasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kutai Kartanegara tidak sesuai ketentuan dan aturan, yang diindikasikan mutasi tidak melalui Baperjakat.
"Kemudian pejabat strktural eseloan II, III dan IV yang sekarang jabatan structural telah di isi oleh pejabat baru yang diangkat dengan surat keputusan Bupati Kukar dengan tanpa surat keputusan pemindahan atau pemberhentian kami sebagai pejabat yang lama," papar John Rebel.
Degan keputusan itu lajut John Rebel, pihaknya diberhentikan secara sepihak oleh Pemkab Kukar dengan tanpa alas an yang jelas. Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan structural pasal 10 disebutkan bahwa PNS diberhentikan dari jabatan structural karena, mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya, mencapai batas usia pension, diberhentikan sebagai PNS, diangkat dalam jabatan strukturan lain atau jabatan fungsional, cuti diluar tanggungan Negara, tugas belajar dari 6 bulan, adanya perampingan organisasi pemerintahan, tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani atau hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Mutasi yang dilakukan pemkab Kukar hingga 8 kali terdapat beberapa kekeliruan (Foto: yeni) | |
|
|
Selain dari itu pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 dijelaskan untuk diangkat dalam jabatan strukturan adalah serndah-rendahnya menduduki pangkat 1 tingkat dibawah jenjang yang ditentukan, namun pada kenyataannya terdapat pejabat yang pangkat dan golongannya lebih rendah dari pejabat structural dibawahnya.
"Mutasi juga tidak memperhatikan senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan pelatihan jabatan dan pengalaman yang dimiliki sesuai pasal 6 dalam PP nomor 100 Tahun 2000," tandas John Rebel.
Mutasi yang dilakukan pemkab Kukar hingga 8 kali pada masa pemerintah Rita Widyasari-HM Gugron menurut John Rebel terdapat beberapa kekeliruan dalam pelaksanaanya, sehingga menyebabkan keresahan pada lingkungan pegawai dan pejabat structural. (
pwt)