DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Bupati Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD, Mengenai Perubahan Dua Buah Perda

Bupati Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD, Mengenai Perubahan Dua Buah Perda


Rita Widyasari, menyampaikan tanggapan pemerintah daerah tentang perubahan perda (Foto: Yeni)
BUPATI Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, atas nama pemerintah Kukar menyampaikan tanggapan atas pandangan umum Fraks-Fraksi DPRD Kukar atas perubahan dua buah Peraturan Daereah (Perda) yakni Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentuan Perusahan Daerah kelistrikan dan Sumber Daya Energi dan Perubahan Kedua Atas Perda Kukar Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Acara yang digelar dalam sidang Paripurna DPRD yang dilangsungkan digedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang, Kamis (12/5) siang kemarin.

Tanggapan Pemkab Kukar tersebut disampaikan Bupati Rita Widyasari, dihadapan seluruh Anggota DPRD Kukar pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua H Abdurahman didampingi Wakil Ketua Marwan, yang dihadiri para kepala dinas/instansi dan unsur Muspikab Kukar.



Wakil Ketua DPRD Abdul Rachman menerima tanggapan Bupati Kukar Rita Widya Sari (Foto: Yeni)
Dalam tanggapan tersebut, Rita Widyasari menyampaikan kalau perubahan dua buah Perda tersebit dirasa sangat penting sebagai upaya untuk mendorong dan meningkatkan efiseiensi, efektivitas, akuntabilirtas serta berdaya dan berhasil guna bagi pemerintah daerah serta memacu pecrepatan hasil-hasol pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Pada prinsipnya Pemerintah daerrah dapat menerima berbagai pandangan dari Fraksi-Fraksi DPRD atas perubahan dua buah Perda tersebut, sekaligus akan dijadikan bahan pelengkap dan pertimbangan terhadap isi rancangan Perda dimaksud," papar Rita Widyasari.

Seperti tanggapan untuk Fraksi PKS yang lebih condong untuk dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang lebih tinggi serta urgensi daripada perda diajukan, dimana perubahan tersebut dimaksudkan untuk mempertegas, memperjelas dan lebih memfokuskan pada jenis-jenis usaha-usaha yang akan dikelola oleh masing-masing Perusda.



Kepala Bagian dan Sub Bagian Humas Sekretariat DPRD Kukar turut hadir Sidang Paripurna (Foto: Yeni)
Sementara tanggapan untuk Fraksi PAN, pemerintah daerah menyambut baik gagasan Fraksi PAN atas peruahan Perda tersebut dalam rangka penyegaran organisasi dan singkronisasi peraturan daerah yang kontradiktif.

Perubahan kedua Perda ini diharapkan sudah mempedomi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 BAB II Pasal 5 Ayat 3 dimana perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut peraturan-peraturan yang mengatur pokok-pokok pemerintah daerah, dan secara khusus untuk kelistrika dapat dirujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009.

Untuk tanggapan Fraksi Demokrat yang ditekankan agar dalam pengeloplaan SDA bisa lebih baik, profesional dan perubahan perda juga harus didasarkan pada pertimbangan dan analisi yang matang, Pemerintah Daetah menyambut baik karena hal ini tentunya memberikan masukan bagi pemerintah daerah dengan melakukan evaluasi secara menyelurih atas semua pelaksanaan dan penerapan Perda sebelumnya.

"Apapun hasil evaluasi yang telah dilakukan adalah adanya permasalahan antara aspek tata kelola kelembagaan, jenis usaha dan target pencapaian kontribusi terhadap pendapatan asli daerah," papar Rita Widyasari. (pwt)