DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: BANYAK PERUSAHAAN TAMBANG BATU BARA BELUM KANTONGI IZIN PELABUHAN DAN KOMVAYER

BANYAK PERUSAHAAN TAMBANG BATU BARA BELUM KANTONGI IZIN PELABUHAN DAN KOMVAYER


Komisi II DPRD Kukar (Foto: dian)
Berbekal informasi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Perla) Departemen Perhubungan RI, tentang banyaknya aktivitas angkutan Tambang Batubara di Kalimantan Timur yang belum mengantongi izin Pelabuhan dan Izin Konveyor. Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dipimpin langsung H Syahrani SE didampingi H Khairil Anwar dan H Muh Zainuddin Arhap, Selasa, (7/6) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan tambang batu bara di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Usai melakukan pertemuan dengan aparat desa, rombongan Komisi II langsung melakukan kunjungan ke lokasi tambang batu bara milik PT Jembayan Muara Bara Coal Mining (JMB) dan PT Kayan Putra Utama Coal (KPU).

Dari kedua perusahaan yang sama-sama mengantongi izin Kuasa Pertambangan (KP) yang letaknya tak jauh dari bibir Sungai Mahakam ini, ternyata sama- sama belum mengantongi izin pelabuhan, padahal kedua perusahaan ini sudah lama beroperasi mengeruk hasil tambang di Kukar.




Komisi II Saat melakukan pertemuan dengan manajemen PT JMB (Foto: dian)
Kedatangan rombongan wakil rakyat ini, sempat membuat kalang kabut manajemen PT JMB maupun PT KPU. Syahrani mengatakan kunjungan ini sengaja dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu ke perusahaan, karena ingin melihat secara langsung hasil yang di dapat dari Dirjen Perla RI dengan kenyataan ada di lapangan.

"Ternyata apa yang kami temukan betul, Kedua perusahaan ini tidak mengantongi izin pelabuhan dan penggunaan konveyor," kata Syahrani.

Dikatakan, Syahrani meminta agar seluruh perusahaan tambang batu bara yang melakukan aktivitas pertambangan melalui sungai mahakam segera melengkapi semua izin, mulai dari Izin Pelabuhan, Izin Mendirikan Konveyor, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Genset, Solar dan penggunaan alat berat.

"Kalau tidak dewan akan merekomendasikan kepada Pemkab agar segera melakukan penutupan semua KP yang tidak mengantongi izin," ujar Syahrani.




Di lokasi tambang (Foto: dian )
Sementara itu, Bagian Perizinan PT JMB, Ahmad mengatakan pihaknya sudah mengurus semua kelengkapan perizinan pelabuhan dan konveyor. "Kami sudah mengurus ini sejak dua bulan yang lalu, tapi sampai sekarang ini belum juga turun," katanya.

Sedangkan Bagian Humas PT KPU H Suandi S mengatakan belum mengetahui apakah izin pelabuhan maupun izin konveyor sudah diurus manajemen pusat apa belum. "Soalnya kami tidak mengetahui adanya kunjungan dewan ke perusahaan kami, Insya Allah akan kami koordinasikan dengan manejemen kami di Jakarta," kata Suandi. ( Mr/Bb)