Selasa, 16 Agustus 2022
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Ketua DPRD Menyatakan Non Aktif
Ketua DPRD Menyatakan Non Aktif
dprdkutaikartanegara.go.id - 09/06/2011 16:57 WITA


Salehudin, Ketua DPRD Kukar menyatakan diri non aktif (Foto: Romansha)
KETUA DPRD Kukar Salehudin menyatakan mengundurkan diri atau non aktif sebagai ketua DPRD Kukar. Pernyataan ini disampaikan langsung Salehudin di damping beberapa anggota dewan, dan kepala bagian dan kepala sub bagian di sekretariat DPRD Kukar, dihadapan media, diruang kerjanya, Kamis (9/6).

Sikap ini diambil menyusul status Salehudin dan 14 anggota dewan lainnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kukar senilai Rp 2,9 miliar yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Dalam pernyataannya ini Salehudin menyatakan sikap ini diambil karena dirinya tunduk secara hukum. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada PP No 16 Tahun 2010 pasal 110 berlaku terhitung mulai tanggal anggota DPRD yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.


Salehudin memberikan keterangan pers (Foto: Romansha)
Anggota DPRD yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 berkedudukan sebagai pimpinan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD diikuti dengan pemberhentian sementara sebagai pimpinan DPRD. "Dengan ditetapkannya status tersangka sejak tanggal 23 Mei 2011, maka menyatakan sikap mundur, tanpa harus menunggu surat pemberhentian dari gubernur," kata Salehudin, politisi dari Partai Golkar ini.

Status terdakwa 15 anggota DPRD Kukar, merupakan kejadian pertama kali di Indonesia. Empat unsur pimpinan dewan menjadi terdakwa. Dengan berlaku surut peraturan ini, maka anggota dewan tidak lagi memiliki agenda kegiatan.


Berstatus terdakwa 15 anggota DPRD Kukar non aktif (Foto: Romansha)
Bahkan Sidang Paripuran DPRD, harus dibatalkan dengan agenda Laporan Pansus Perudahan Perda tentang Perusda KSDE & Perusda Tunggang Parangan & Persetujuan terhadap Perubahan Perda. Demikian dengan rapat Banmus dan kegiatan lainnya. "Tidak bisa melayani apa-apa apalagi menundang SKPDbahkan sidang paripurna pun harus dibatalkan," kata Salehudin.

Guna mengisi kekosongan unsur pimpinan, Sesuai kerangka Undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPD, DPR dan DPRD yang juga dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, pun diabaikan. "Kita tidak bisa menggelar Sidang paripurna untuk menentukan plt ketua," katanya.

Untuk mengisi kekosongan unsur pimpinan ini, maka sekretaris dewan akan mengirim surat pada partai politik asal pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota
DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara.
(pwt)

Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kukar

Selamat Ulang Tahun Ke 43 AKBP HERI ROSENA SH,. S.I.K,.M.SI Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Ketua DPRD Ucapkan Selamat Kepada 1.225 Orang Napi Tenggarong dan Lapas Anak Samarinda Mendapat Remisi Pada HUT RI Ke 77 Tahun 2022 (16/08/2022)
Ketua DPRD Kukar Ikut Serta Dalam Gowes Bareng Dengan Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (14/08/2022)
Letjen. TNI Richard T.H. Tampubolon Tinjau Pelaksanaan TMMD Di Desa Panca Jaya ,Muara Kaman (12/08/2022)
Rakor Persiapan Pemilu Serentak 2024, Ketua DPRD Berharap Kukar Tetap Selalu Kondusif (09/08/2022)
Pemkab Kukar Gelar Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih (08/08/2022)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699