DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Ketua DPRD Menyatakan Non Aktif

Ketua DPRD Menyatakan Non Aktif


Salehudin, Ketua DPRD Kukar menyatakan diri non aktif (Foto: Romansha)
KETUA DPRD Kukar Salehudin menyatakan mengundurkan diri atau non aktif sebagai ketua DPRD Kukar. Pernyataan ini disampaikan langsung Salehudin di damping beberapa anggota dewan, dan kepala bagian dan kepala sub bagian di sekretariat DPRD Kukar, dihadapan media, diruang kerjanya, Kamis (9/6).

Sikap ini diambil menyusul status Salehudin dan 14 anggota dewan lainnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kukar senilai Rp 2,9 miliar yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Dalam pernyataannya ini Salehudin menyatakan sikap ini diambil karena dirinya tunduk secara hukum. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada PP No 16 Tahun 2010 pasal 110 berlaku terhitung mulai tanggal anggota DPRD yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.



Salehudin memberikan keterangan pers (Foto: Romansha)
Anggota DPRD yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 berkedudukan sebagai pimpinan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD diikuti dengan pemberhentian sementara sebagai pimpinan DPRD. "Dengan ditetapkannya status tersangka sejak tanggal 23 Mei 2011, maka menyatakan sikap mundur, tanpa harus menunggu surat pemberhentian dari gubernur," kata Salehudin, politisi dari Partai Golkar ini.

Status terdakwa 15 anggota DPRD Kukar, merupakan kejadian pertama kali di Indonesia. Empat unsur pimpinan dewan menjadi terdakwa. Dengan berlaku surut peraturan ini, maka anggota dewan tidak lagi memiliki agenda kegiatan.



Berstatus terdakwa 15 anggota DPRD Kukar non aktif (Foto: Romansha)
Bahkan Sidang Paripuran DPRD, harus dibatalkan dengan agenda Laporan Pansus Perudahan Perda tentang Perusda KSDE & Perusda Tunggang Parangan & Persetujuan terhadap Perubahan Perda. Demikian dengan rapat Banmus dan kegiatan lainnya. "Tidak bisa melayani apa-apa apalagi menundang SKPDbahkan sidang paripurna pun harus dibatalkan," kata Salehudin.

Guna mengisi kekosongan unsur pimpinan, Sesuai kerangka Undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPD, DPR dan DPRD yang juga dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, pun diabaikan. "Kita tidak bisa menggelar Sidang paripurna untuk menentukan plt ketua," katanya.

Untuk mengisi kekosongan unsur pimpinan ini, maka sekretaris dewan akan mengirim surat pada partai politik asal pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota
DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara.
(pwt)