DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Warga Desa Mulawarman Tuntut Ganti Rugi Tanaman Karet

Warga Desa Mulawarman Tuntut Ganti Rugi Tanaman Karet


WArga Desa Mulawarman didampingi HMI unjukrasa di DPRD Kukar (Foto: Angga)
WARGA Desa Mulawarman didampingi Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Tenggarong menggelar unjukrasa di DPRD Kukar. Dalam aksinya, mereka menuntut ganti rugi tanaman karet yang digusur oleh PT Santan Batu Bara, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Mulawarman.

Unjukrasa ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Kukar. Para pengunjukrasa bergantian melakukan orasi menuntut anggota DPRD Kukar agar bersedia hadir menemui mereka.

Perwakilan rombongan akhirnya diterima Ketua Komisi II, Ir Awang Yacoub Luthman didampingi Arif Arizal, Abdurahman S.Ag dan Sang Made Sutama.



Perwakilan rombongan akhirnya diterima Ketua Komisi II, Ir Awang Yacoub (Foto: Yeni)
Warga Desa Mulawarman, Sofiansyah menuntut adanya kejelasan ganti rugi dari PT Bhineka Wana terhadap pohon karet yang digusur, karena tanaman tersebut murni sebagai bentuk kreatifitas warga yang melihat adanya lahan kosong tidak difungsikan.

"Kalau memang lahan tersebut sudah dialihkan kepada PT Santan untuk lahan batu bara. Kami menginginkan adanya bukti secara hukum dari pemerintah bahwa lahan tersebut bisa dijadikan areal pertambangan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Tenggarong, Ramadhan mengaku kecewa dengan tindakan dari perusahaan yang telah melakukan penggusuran tanaman masyarakat. "Penggusuran dilakukan tanpa ada persetujuan warga soal ganti rugi," katanya.

Ketua Komisi II, Awang Yacoub Luthman mengatakan telah bekerja secara serius guna menyelesaikan persoalan ini dengan turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran terhadap laporan warga. "Jangan berpikir kami di Komisi II ini diam saja. Kita sudah melakukan langkah-langkah sebagaimana mestinya," ujar Awang. (bb/mr)