Konsultasikan Kewenangan Pimpinan Sementara DPRD Kukar
PIMPINAN fraksi Anggota DPRD Kukar melakukan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri, Jumat (1/7). Konsultasi ini dilakukan guna mempertanyakan beberapa masalah diantaranya proses penentuan dan keabsahan pimpinan sementara DPRD Kukar yang telah dilaksanakan.
Kewenangan dan tugas pimpinan sementara dalam pengambilan kebijakan di daerah, dan fasilitas pimpinan yang diberhentikan sementara dan pimpinan sementara DPRD yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan DPRD.
Anggota DPRD Kukar terdiri dari Wakil Ketua Sementara Didi Agung Eko Wahono, Salehudin, S,fil, Sudirman, Arief Afrizal, Praptomo, Firnadi Ikhsan, Siswo Cahyono serta Biro Hukum Propinsi Kaltim pada Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah Syarif S Badri.
Dijelaskan Syarif Badri bahwa proses penentuan pimpinan sementara yang telah dilaksanakan oleh DPRD saat ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, sebagaimana tertuang dalam pasal 38.
Dikatakan bahwa penetapan pimpinan sementara DPRD yang telah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD selanjutnya disahkan dan dituangkan dalam keputusan DPRD yang ditandatangani oleh pimpinan sementara. "Sehingga tidak diperlukan penetapan melalui SK Gubernur tentang pimpinan sementara DPRD," kata Syarif S Badri.
Dijelaskan juga bahwa jumlah pimpinan sementara DPRD hanya terdiri satu orang Ketua dan satu orang Wakil Ketua. "Dengan masa kerja hingga ada keputusan hukum tetap tentang anggota DPRD yang berstatus terdakwa," katanya.
Sementara itu mengenai tugas pokok pimpinan sementara adalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 PP nomor 16 tahun 2010. Bahwa kewenangan pimpinan sementara DPRD dalam penandatangan, khususnya mengenai surat menyurat dan penandatanganan kebijakan di daerah dapat dikelompokkan dalam dua yaitu, kewenangan penandatanganan yang bersifat rutin administrative seperti surat perintah tugas dinas anggota DPRD, surat menyurat serta undangan rapat dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan sementara.
Sedangkan kewenangan penandatanganan yang bersifat strategis seperti penandatanganan Perda, APBD dan Mou, belum dapat dilakukan pimpinan sementara, sebab hal ini tidak terdapat dalam ketentuan perundangan. Oleh sebab itu diperlukan proses audit kajian hukum oleh DPRD untuk disampaikan pada pemerintah kabupaten dan pemerintah propinsi guna mendapatkan kekuatan hukum.
Sedangkan fasilitas yang terima pimpinan sementara DPRD bahwa sejak pimpinan ditetapkan sebagai terdakwa dan telah ditetapkan pemberhentian sementara melalui keputusan gubernur, maka fasilitas yang diberikan sebagai pimpinan tidak dapat diberikan lagi, hingga adanya keputusan hukum tetap.
Fasilitas terhadap pimpinan yang diberhentikan sementara harus sesuai dengan PP No 16/2010 pasal 110 ayat 9. Sedangkan fasilitas pimpinan sementara belum terdapat ketentuan hukumnya. (
pwt)