Gubernur Terbitkan SK Pemberhentian Sementara Pimpinan DPRD Kukar
 Unsur Pimpinan DPRD saat penandatanganan Perda dalam Sidang Paripurna beberapa waktu lalu (Foto: dian) |
|
|
|
Gubenur Kaltim Awang Faroek Ishak, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian sementara pimpinan DPRD Kukar.
SK Gubernur Kaltim nomor 171/3/44-6155 tahun 2011, tertanggal 5 Juli 2011 tersebut menetapkan pemberhentian sementara empat unsur pimpinan DPRD Periode 2009-2014 yakni H Salehudin sebagai ketua DPRD, Marwan SP, H Abdul Rahman SH, dan Mus Muliadi sebagai wakil ketua DPRD, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 13 Mei 2011.
Dalam SK itu juga disebutkan pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan dikeluarkannya keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sekretaris DPRD Kukar Drs H Awang Ilham, MM didampingi Kasubag Humas Joyo, S. Sos melalui Kasubag Tata Laksana, Aji Sudarto, mengatakan dengan telah terbitnya SK pemberhentian sementara unsur pimpinan DPRD tersebut, secara otomatis telah mengakhiri polemik tentang unsur pimpinan yang kerap menjadi perdebatan.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim juga telah menerbitkan SK pemberhentian sementara kepada 15 anggota DRPD Kukar. Dalam salinan putusan itu, keputusan Gubernur mengacu pada Pasal 390 ayat (1) UU No 27 Tahun 2009, Pasal 110 ayat 1 jo Peraturan Pemerintah no 16 Tahun 2010. Pemberhentian sementara ini, berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun 15 anggota DPRD tersebut, Salehudin (Ketua DPRD/Golkar), Marwan SP (Wakil Ketua/PAN), H Mus Mulyadi (Wakil Ketua/ Patriot), H Abdul Rahman SH (Wakil Ketua/PDI-P), G Asman Gilir (Anggota/Demokrat), Hj Mahdalena HA, S.Pdi, (Anggota/Patriot), Saiful Aduar , S.Pd, M.Pd, (Anggota/PKS), H Suriadi, S.Hut, (Anggota/PKS), Suwaji (Anggota/Golkar), Sudarto, BA, (Anggota/PDI-P), H Rusliadi, SE (Anggota/Golkar), H Abdul Sani, (Anggota/Golkar), H Abubakar Has, (Anggota/Golkar), Drs Sutopo Gasif, S.Pd, M.Pd (Anggota/Golkar) dan Drs H Idrus Tanjung (Anggota/Golkar). (
pwt)