Pemkab Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Burung Walet
 Chairil Anwar Menyerahkan nota Penjelasan Raperda Kepada Awang Yacoub Luthman (Foto: Hamid) |
|
|
|
ANGGOTA DPRD Kukar mendengarkan menyampaian nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Burung Walet, Raperda Tentang Usaha Perikanan dan Raperda Tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Penyampaian ini diungkapkan Asisten I Setkab Kukar, Chairil Anwar dalam Sidang Paripurna, Senin (25/7) di Gedung Puteri Karang Melenu Tenggarong Seberang. Sidang dipimpin Ir Awang Yacoub Luthman didampingi Didik Agung Eko Wahono, para anggota dewan serta dihadiri para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kukar.
Chairil mengatakan pola pembudidayaan burung walet dengan membangun gedung atau rumah walet saat ini kian berkembang di Kukar. Namun izin usaha sarang walet, hanya masih diberikan untuk habitat alami yakni goa-goa alam, seperti yang diatur pada Perda Nomor 2 tahun 1993 yang diubah menjadi Perda Nomor 40 tahun 1996.
Terkait, Raperda usaha perikanan, potensi perikanan Kukar baik air tawar maupun laut sangat besar. Kukar juga memiliki potensi penghasil sektor perikanan air tawar, khususnya Kecamatan Kotabangun, Muara Kaman dan Muara Muntai.
Sedangkan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Chairil menjelaskan pembangunan daerah tak terlepas dari pembangunan kesehatan. Sistem kesehatan daerah harus berinteraksi harmonis engan berbagai sistem yang ada di Kukar.
 Sabir Nawir Menyampaikan Tanggapan Fraksi Demokrat Atas Nota Penjelasan Pemkab (Foto: Hamid) | |
|
|
Setelah penyampaian nota penjelasan, sidang paripurna dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan fraksi DPRD atas nota penjelasan Pemkab terkait tiga Raperda Kukar
Juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan Guntur, mengaku mendukung tiga Raperda tersebut. "Tiga Raperda ini layak dan mendesak untuk dijadikan Perda karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Untuk usaha sarang burung walet, asalkan usaha ini dikelola dengan baik dan ramah lingkungan dapat meningkatkan pendapatan," ujar Guntur.
Menurut dia, gangguan suara dan kotoran bisa dicarikan solusi sehingga terwujud keseimbangan ekonomi dan lingkungan. Perda ini, kata dia, dibuat berkala. Terkait perikanan, Guntur mengatakan perlu ditopang sarana dan prasarana yang memadai. Karena ini akan menjadi modal dalam pemasarannya.
Juru bicara Fraksi PAN Heri Prasetyo Nugroho mengatakan, tiga Raperda ini diharapkan berdaya guna dan mampu menyejahterakan masyarakat. "Kita perlu membangun tempat yang layak untuk pelelangan ikan di daerah sentra perikanan, seperti Kenohan, Muara Wis, Kotabangun dan Muara Kaman. Upaya ini bisa meningkatkan PAD," ujar Heri.
Juru bicara Fraksi Demokrat Sabir Nawir juga sepakat dengan seluruh fraksi lainnya. "Pembangunan sarana dan prasarana di sektor perikanan perlu ditingkatkan guna meningkatkan kesejahteraan para nelayan," ujarnya. (
pwt)