|
 |
Warta DPRD: DPRD Kukar Sahkan 6 Perda
DPRD Kukar Sahkan 6 Perda dprdkutaikartanegara.go.id - 28/07/2011 14:23 WITA
 Penandatanganan Perda oleh Awang Yacoub dan Wakilnya Didi Agung Eko Wahono disaksikan Wabup HM Ghufr (Foto: Hamid) |
| | |
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menyetujui 6 perda, terdiri dari 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dan perubahan dua perda.
Perda tersebut terdiri atas Susunan Organisasi dan Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji M Parikesit (AMP) Tenggarong, Perubahan Perda 12/2008 tentang Organisasi dan Kinerja 18 Dinas Daerah, Perubahan Tata Kerja Sekretariat Kabupaten (Setkab) dan Sekretariat DPRD, Perubahan Perda No 16/2003 tentang Struktur Kinerja Badan Pengawas Daerah, Bappeda dan Kantor Teknis Daerah lainnya.
Serta Perubahan Perda No 14/2003 tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan (TP) dan Perubahan Perda No 5/2008 tentang Perusda Kelistrikan dan Sumberdaya Energi.
 Awang Yacoub dan Didik Agung memimpin sidang paripurna (Foto: Hamid) | | | |
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sementara Ir Awang Yacoub Luthman dan Didik Agung Eko Wahono, dan dihadiri Wakil Bupati Kukar HM Ghufron Yusuf SH, unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkod), jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab kukar serta undangan lainnya, Rabu (27/7) di Gedung Putri Karang Melenu Tenggarong Seberang.
Sebelum pengesahan ini, masing-masing juru bicara panitian khusus (pansus) menyampaikan hasil laporannya. Salehuddin, S.Fil menyampaikan Susunan Organisasi dan Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji M Parikesit (AMP) Tenggarong, disusul Baharuddin Demmu dengan Pansus Perubahan Perda 12/2008 tentang Organisasi dan Kinerja 18 Dinas Daerah.
Kemudian disusul Sugianto yang menjelaskan tentang Perubahan Tata Kerja Sekretariat Kabupaten (Setkab) dan Sekretariat DPRD (Setwan) dan seterusnya.
 Baharudin Demu menyerahkan laporan pansus ke unsur pimpinan DPRD Kukar (Foto: Hamid) | | | |
Wabup HM Ghufron Yusuf mengharapkan Perda yang disahkan dewan ini memberikan dampak positif bagi kelancaran jalannya roda pemerintahan, gelora pembangunan dan kemudahan dalam pelayanan masyarakat. "Dengan adanya perda ini diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
(pwt)
|
|
|
 |
 |
|
 |
|
 |
|
|
 |
|
Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kukar

Selamat Ulang Tahun Ke 43 AKBP HERI ROSENA SH,. S.I.K,.M.SI Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara |
|
|
|
|
 |
Fotografer: murdian |
|
|
|