DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Dewan Sampaikan Pandangan Umum Perubahan KUA PPAS 2011

Dewan Sampaikan Pandangan Umum Perubahan KUA PPAS 2011


Awamh Yacoub memimpin sidang paripurna (Foto: Romansha)
FRAKSI DPRD Kukar memberikan pandangan umum terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2011 dalam Sidang Paripurna DPRD.

Sidang yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Awang Yacoub Luthman dan Didik Agung Eko Wahono, Senin (15/8) di Gedung PKM Tenggarong Seberang.
Salehuding, S.Sos, S.Fil juru bicara Fraksi Golkar, mengungkapkan bahwa eksekutif harus lebih memprioritaskan kebijakan anggaran pada belanja publik. "Menggunakan asas keseimbangan antara pendapatan dan belanja, agar tidak terjadinya defisit," katanya.



Sukarda, menyampaikan pandangan umum fraksi PDI Perjuangan (Foto: Romansha)
Fraksi Golkar juga mengharapkan agar penyampaian KUA PPAS, sebelum disampaikan sebaiknya ada penyampaian penyamaan persepsi terlebih dahulu antara eksekutif dan legislatif. "Terutama asumsi-asumsi sebagai dasar kebijakan KUA PPAS," katanya.

Sebagian besar Fraksi menyoroti tentang penurunan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 4 persen atau sebesar Rp 5,238 milyar, akibat dampak dari dibetalkannya beberapa perda tentang pajak dan retribusi daerah di Kukar..
"Kami mendorong agar Dispenda harus jeli melihat celah-celah lain yang selama ini kurang diperhatikan," kata salehudin.



Zainudin Arhap menyerahkan pandangan umum Fraksi Patriot (Foto: Romansha)
Fraksi PDI Perjuangan, melalui Sukardi mengungkapkan salah satu fraksi yang mendorong percepatan disahkannya perda tentang pajak dan retribusi serta perda tentang perusda. "Kami berharap dengan didorongnya perda-perda tersebut, akan dapat optimalisasi pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dilaksanakan dengan baik," katanya.

Hal senada diungkapkan pandangan umum Fraksi PAN, PKS, Patriot, Demokrat, Bintang Pembangunan Indonesia dan Fraksi Gerhana bahwa pemerintah daerah harus berusaha semaksimal mungkin meningkatkan PAD. (pwt)