APBD Perubahan 2011 Kukar Rp 5,297 Trilyun
 DPRD dan Pemkab Kukar Sepakati APBD Perubahan 2011 (Foto: Yeni) |
|
|
|
SETELAH Melakukan pembahasan secara intensif, Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar menyampaikan hasil pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2011 dalam sidang paripurna ke tiga dengan acara Laporan Banggr Terhadap Perubahan KUA PPAS 2011 dan Persetujuan DPRD Terhadap Perubahan KUA PPAS 2011 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab Kukar dan DPRD Terhadap Perubahan KUA PPAS 2011, Rabu (20/9).
Anggota Banggar Sabir Nawir dalam laporannya mengungkapkan bahwa dari pertemuan dan pembahasan Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah menyetujui APBD 2011 terdapat peningkatan dari APBD murni 2011 sebesar Rp 4,796 (Empat Koma Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Trilyun Rupiah) menjadi Rp 5,297 (Lima Koma Dua Ratus Sembilan Tujuh Trilyun Rupiah).
 Juru bicara Banggar Sabir Nawir menyampaikan laporan Banggar (Foto: Yeni) | |
|
|
Dikatakan Sabir perubahan plafond an prioritas yang diajukan ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, yaitu plafond an prioritas perubahan yang ditetapkan sesuai dengan hasil pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2011. Penyempurnaan perubahan KUA PPAS harus sudah disampaikan sebelum APBD Perubahan menjadi Perda.
"Untuk plafon anggaran di SKPD kecamatan dan kelurahan menyesuaikan dengan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD," ungkap Sabir Nawir.
Diungkapkan Sabir Nawir bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian adanya kenaikan pendapatan daerah yang diperkirakan mencapai 9,90%. Dimana kenaikan tersebut berasal dari dana perimbangan. "Namun target dari Pendapatan Asli Daerah tidak bisa tercapai," katanya.
 Anggota Dewan serius mengikuti sidang paripurna (Foto: Yeni) | |
|
|
Penyesuaian adanya kenaikan pendapatan yang dituangkan dalam APBD Perubahan tahun 2011 yaitu pemerintah daerah tetap melakukan upaya dan langkah-langkah yang lebih optimal meningkatkan pembagian dana perimbangan.
Dikatakan Sabir pemerintah daerah tetap mengupayakan penambahan penerimaan daerah melalui PAD. Baik itu dalam bentuk intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah. "Kebijakan perubahan APBD ini adalah dengan melakukan rasionalisasi belanja kegiatan-kegiatan yang mendesak dan prioritas," katanya.
(
pwt)