DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Dewan Ajukan Raperda Pengelolaan Pertambangan dan CSR

Dewan Ajukan Raperda Pengelolaan Pertambangan dan CSR


DPRD Kukar mengusulkan dua perda inisiatif (Foto: )
DPRD Kukar mengajukan dua buah Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara dan Raperda Coorporate Social Responsibility (CSR). Raperda ini disampaikan Firnadi Ikhsan dalam Rapat Paripurna ke 9 di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang, Senin (10/10).


Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Awang Yacoub didampingi Didik Agung Eko Wahono dan Zainudin Arhap ini dihadiri Wakil Bupati Gufron Yusuf, Sekretaris Daerah Haryanto Bahroel dan anggota dewan serta unsur Muspida dan Muspikab Kukar.




(Foto: )
Firnadi Ikhsan mengungkapkan bahwa sudah saatnya ada yang mengatur pengelolaan pertambangan batu bara ini. Sebagai daerah yang memiliki batu bara perlunya mengatur pengelolaannya sehingga lebih tertib dan terarah. "Dengan adanya perda ini diharapkan ada pembinaan, pengendalian dan pengawasan," katanya.

Demikian halnya dengan Raperda Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di lingkungannya. Perda ini dirancang untuk menghimpun dana CSR perusahaan yang ada di Kukar untuk kemudian disalurkan pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. "Perda CSR ini dapat dikelola dengan baik, serta penyaluran lebih terarah, tepat sasaran, akan sangat membantu dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat," kata Firnadi Iksan. (pwt)