Selasa, 16 Agustus 2022
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Kelompok Tani Minta PT Insani Lepaskan Lahan
Kelompok Tani Minta PT Insani Lepaskan Lahan
dprdkutaikartanegara.go.id - 20/10/2011 16:31 WITA


RDP Komisi II dengan Kelompok Tani dengan PT Insani (Foto: Romansha)
KEINGINAN masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Separi Makmur Tenggarong Seberang untuk mengelola lahan di KP batu bara PT Insani Bara Perkasa akan segera terpenuhi. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Komisi II DPRD Kukar, Kamis (20/10).

Setelah melakukan pertemuan beberapa kali dan berakhir buntu, akhirnya dalam pertemuan keempat yang difasilitasi Anggota Komisi II DPRD dengan PT Insani dan kelompok tani Separi menemui titik terang.



Made Suthame memimpin RDP (Foto: Romansha)
RDP yang dipimpin oleh Made Suthama dan dihadiri anggota lainnya seperti Arief Arizal, Syahrani, Zainudin Arhap, Wisdiyanto, hadir juga perwakilan masyarakat Separi dan tokoh adat dayak dan perwakilan PT Insani.

Dalam pertemua tersebut terungkap bahwa kelompok tani meminta PT Insani untuk melepaskan lahan seluas 2.015 hektar, namun perusahaan tidak dapat memenuhinya. Diakui Johny, perwakilan PT Insani bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Kehutanan, dan ditolak permohonannya. "Karena harus ada ijin pinjam pakai dari menteri Kehutanan," kata Johny.

Namun pernyataan perusahaan ini ditentang oleh perwakilan kelompok tani. Dikatakan Aini, bawa permohonan ditolak karena banyak kelengkapan yang tidak dipenuhi perusahaan. "Kalau perusahaan tidak dapat memenuhi kelengkapannya, kami yang akan mengurus langsung," kata Aini.


Perwakilan PT Insani (Foto: Romansha)
Sesuai dengan Permenhut Nomor 18 tahun 2011 tentang ijin pinjam pakai kawasan hutan dan PP nomor 24 tahun 2010 tentang Penggunaan kawasan hutan, apa yang diinginkan masyarakat dapat dipenuhi.

"Kita harapkan sesuai dengan peraturan yang ada, perusahaan bisa mengakomodir keingian masyarakat, sehingga keinginan masyarakat bisa terwujud, dan perusahaan bisa berjalan dengan baik," kata Zainudin Arhap.
(Pwt)

Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kukar

Selamat Ulang Tahun Ke 43 AKBP HERI ROSENA SH,. S.I.K,.M.SI Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Ketua DPRD Ucapkan Selamat Kepada 1.225 Orang Napi Tenggarong dan Lapas Anak Samarinda Mendapat Remisi Pada HUT RI Ke 77 Tahun 2022 (16/08/2022)
Ketua DPRD Kukar Ikut Serta Dalam Gowes Bareng Dengan Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (14/08/2022)
Letjen. TNI Richard T.H. Tampubolon Tinjau Pelaksanaan TMMD Di Desa Panca Jaya ,Muara Kaman (12/08/2022)
Rakor Persiapan Pemilu Serentak 2024, Ketua DPRD Berharap Kukar Tetap Selalu Kondusif (09/08/2022)
Pemkab Kukar Gelar Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih (08/08/2022)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699