DPRD Kukar Sahkan Tiga Perda
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengesah-kan tiga Raperda dalam rapat paripurna digelar kemarin. Ketiga Raperda dimaksud yakni menga-tur Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Raperda tentang Usaha Perikanan dan Raperda Sistem Kesehatan.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kukar Awang Yacoub Luth-man didampingi Plt Wakil Ketua DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono, Zainuddin Arhap dan Baharuddin Demmu diikuti sejumlah anggota dewan. Sedang-kan dari Pemkab Kukar diwakili Sekkab Haryanto Bachroel dan sejumlah kepala SKPD.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sistem Kesehatan Sukardi mengatakan Raperda tentang Sistem Kesehatan ini diusulkan Pemkab Kukar ke DPRD. Kehadiran Raperda ini sebagai bentuk upaya Pemkab merealisasikan pembangunan kesehatan ma-syarakat Kukar.
Sekretaris Pansus Raperda tentang Izin Usaha Perikanan Firnadi Ihsan menjelaskan secara garis besar Raperda tentang Izin Usaha Perikanan ini memuat regulasi di bidang izin usaha penangkapan ikan dan usaha pembudidayaan ikan dalam sistem bisnis perikanan meliputi pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran. Segala potensi pungutan yang timbul dari sistem bisnis usaha perikanan akan diatur dalam Perda lainnya.
"Untuk melindungi kepentingan nelayan kecil maka dalam pasal 33 dan 34 memuat ketentuan usaha perikanan yang tak memerlukan perizinan hanya berupa tanda pencatatan saja," ujarnya.
Sekretaris Pansus Raperda Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Heri Prasetyo Nugroho mengatakan Pemkab Kukar telah memiliki Perda Nomor 02 Tahun 1993 tentang Pengelolaan Goa Sarang Burung. Kemudian Perda tersebut telah mengalami perubahan pertama dengan Perda Nomor 40 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Goa Sarang Burung. Selanjutnya bupati mengeluarkan keputusan nomor 28 A Tahun 1998 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan dan Pengumpulan Hasil Hutan Ikutan. Namun demikian seiring perjalanan waktu lahirnya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan adanya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003 tanggal 19 Maret 2003 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarang Burung Walet membawa perubahan kebijakan dalam pengelolaan sarang Burung Walet. (
Pwt/Bbm)