DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Peresmian Gedung BPK Kaltim

Peresmian Gedung BPK Kaltim


Kesepahaman BPK RI dengan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kalimantan Timur (Foto: Romansha)
KETUA DPRD Kukar Awang Yacoub turut hadir dalam Peresmian Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, Senin (31/10). Peresmian ini juga dirangkai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman BPK RI dengan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data (e-Audit) dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur BPK RI Sri Haryoso Suliyanto,Drs.,M.Si mengungkapkan segenap karyawan BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim diharapkan dapat bekerja lebih baik dan semakin meningkatkan kinerjanya. "Serta tetap berpegang teguh pada nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas dan profesionalisme," Katanya.

Acara ini dihadiri oleh ketua BPK RI Drs Hadi Poernomo, Ak., Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak, walikota, Bupati serta dan Ketua DPRD se-Provinsi Kaltim.



KETUA DPRD Kukar Awang Yacoub turut hadir dalam Peresmian Gedung BPK (Foto: Romansha)
Dilaksanakan juga Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK RI dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Timur tentang e-Audit. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur BPK RI dan para kepala daerah dan disaksikan oleh Ketua BPK RI.

Ketua BPK RI menjelaskan bahwa BPK mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang antara lain memberikan hak kepada BPK untuk meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan/atau pihak lain yang terkait.

Untuk mempermudah perolehan data/ dokumen tersebut, BPK memprakarsai pembentukan sinergi data dengan auditee melalui strategi link and match data. Dalam sinergi data tersebut, BPK akan menjalin kerja selama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee sehingga BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Konsep inilah yang disebut "BPK Sinergi".



Ketua DPRD Kukar dan Ketua DPRD se-Provinsi Kaltim hadir dalam peresmian Gedung BPK (Foto: Romansha)
Dalam laporannya, Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Sri Haryoso Suliyanto,Drs.,M.Si mengungkapkan melalui strategi link and match, yang diawali dengan mengidentifikasi informasi apa saja yang diperlukan oleh BPK kepada lembaga negara, kementerian, BUMN, badan dan lain-lain. Data tersebut kemudian diolah dan digunakan dalam proses pemeriksaan secara elektronis.

Gubernur Kalimantan Timur dalam sambutannya menyambut baik dan memandang perlu pengembangan dan pengelolaan e-Audit BPK RI merupakan bagian dari langkah terobosan yang dilakukan oleh BPK RI secara sistemik dan sistematis dalam merevitalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan domain tugas yang melekat pada institusi BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara yang independen dan professional.
(Pwt/Yeni)