DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan DPRD Kukar Lakukan Konsultasi

Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan DPRD Kukar Lakukan Konsultasi


Ketua Pansus Firnadi Ikhsan S.PI saat pertemuan (Foto: dian)
ANGGOTA Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara DPRD Kukar melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Jalan Prof. DR. Supomo, SH No. 10 Lantai 3 Jakarta Selatan, Jumat (11/11) Kemarin.

Konsultasi ini pimpin langsung ketua Pansus Firnadi Ikhsan S.PI, serta unsur pimpinan diantaranya ketua DPRD Kukar Ir H. Awang Yacoub Lutman,MM, Plt wakil ketua Baharuddin Demmu,S.PI dan sejumlah anggota pansus seperti, Sugiyanto, Guntur,S.Sos, Sang Made Sutama, Aji Dendy HM SH, H. Syahrani SE, Trisno Widodo SH dan didampingi dua orang tenaga ahli DR. Ince Raden AP dan DR. Saibun Sitorus M.Si.

Rombongan diterima Rakhmadin dan Buana Sjahbuddin selaku perwakilan Direktorat Jendral dan Batubara, di ruang kerjanya.
Dengan semakin banyaknya aktifitas pertambangan batu bara di Kukar maka semakin komplit juga persoalan yang timbul. Baik soal lahan maupun pasca tambang kerap menimbulkan masalah.

"Sebagai upaya meminilakan dampaknegatif dari aktifitas pertambangan, kami sangat setuju dengan apa yang dilakukan Gubernur Awang Faroek Ishak yang meminta bupati dan walikota di Kaltim selaku pihak yang berwenang menerbitkan izin Kuasa Pertambangan (KP) batu bara agar melakukan upaya penciutan luasan lahan konsesi yang dikuasai perusahaan tambang batu bara di Kaltim, khususnya di Kukar," ujar Baharuddin.



Sejumlah anggota Pansus (Foto: dian)
Hal itu dilakukan untuk menambah luasan lahan sektor pertanian, perkebunan dan peternakan di Kaltim. “Kuasa Pertambangan atau KP batu bara di Kukar itu kita harapkan bisa diciutkan atau dikecilkan, kemudian hasil penciutan lahan itu akan dikumpulkan untuk dijadikan kawasan agribisnis dan agroindustri guna mendukung sektor pertanian, perkebunan dan peternakan di Kukar,” ujar Baharuddin Demmu.

Untuk mendukung upaya tersebut, anggota DPRD Kukar membentuk Pansus tentang Raperda Pengelolaan Pertambangan dan Batu Bara yang akan menjadi sebuah Perda sambil menunggu pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar.

Dikatakan Baharuddin Demmu, untuk sementara kita masih menggodok sambil melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun ke dinas instansi pertambangan, kehutanan, perkebunan, pertanahan dan pertanian untuk penetapan sebuah Perda.



Ir H. Awang Yacoub Lutman,MM, dan Plt wakil ketua Baharuddin Demmu,S.PI saat pertemuan (Foto: dian)
Disela pertemuan Awang Yacoub menambahkan bahwa sekarang ini khususnya di Kukar lahan pertanian sudah banyak terkikis lahan tambang terutama Kecamatan Sebulu, Muara Kaman dan Tenggarong Seberang.

"Ketiga kawasan itu memiliki luasan lahan pertambangan yang sangat luas untuk mencegah ini kita akan membuat suatu Perda yang bisa mengatur dan mencegah kerusakan lingkungan lebih besar akibat pasca tambang," katanya.

Dikatakan, raperda ini kenapa kita munculkan kerena selama ini banyak problem-problem yang muncul kepermukaan. Mulai dari IUP eksplorasi, masalah lingkungan, amdal, jamrek, tenaga kerja, pengangkutan, masalah jalan, masalah pasca tambang, masalah kesehatan dan masih banyak persoalan lainnya.

"Mudah-mudahan raperda ini bisa menjawab semua persoalan yang ada di daerah sebelum kita sahkan menjadi perda kita minta masukkan dari semua stakeholder termasuk pemerintah pusat terutama dirjen minerba agar perda yang kita syahkan nanti sangat sempurna dan bisa menjadi hal yang sangat positif bagi masyarakat kukar kedepan," ungkap Awang Yacoub.
(Mr/Pwt)