PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Nomor : 175/2245/000.170/03-TL/XII / 2011
Disampaikan pemberitahuan kepada masyarakat luas bahwa dalam rangka optimalisasi Peran dan Fungsi DPRD dalam pelaksanaan Tugasnya, maka telah dibuka kesempatan kepada setiap warga Negara Indonesia yang bersedia untuk menjadi Calon Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim ahli DPRD yang diperuntukkan bagi Fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Tahun 2012
I. Adapun persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon tenaga ahli dan Kelompok Pakar/Tim ahli adalah sebagaimana tersebut dibawah ini :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertempat tinggal diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan sekitarnya.
3. Meyerahkan Fhoto Copy KTP Sebanyak 2 lembar.
4. Menyerahkan surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit.
5. Menyerahkan Surat keterangan Berkelakuan baik dari Kepolisian
6. Menyerahkan Photo Copy Ijazah yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar.
7. Menyerahkan Pas Photo ukuran 4 x 6 Cm sebanyak 2 lembar.
8. Berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1)
9. Membuat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan struktural bagi Dosen, PNSD dan Swasta dilingkungan Kerjanya.
10. Menyerahkan surat keterangan persetujuan dari Pimpinan/atasan tempat yang bersangkutan bekerja.
11. Membuat pernyataan siap untuk taat pada Tata tertib dan Pedoman kerja serta siap Mengundurkan Diri Jika terbukti melanggar Tata tertib dan Pedoman Kerja sebagai Tenaga ahli dan Kelompok Pakar/Tim ahli.
12. Menyerahkan bukti Pengalaman Kerja dari Instansi/lembaga yang bersangkutan bekerja atau Pernah Bekerja, dengan ketentuan untuk pendidikan Strata satu (S1) dengan pengalaman paling singkat 5 (Lima) Tahun,Strata Dua (S2) dengan pengalaman Paling singkat 3 (tiga) Tahun, atau Strata Tiga (S3) dengan Pengalaman paling singkat 1 (satu) tahun.
13. Menguasai Bidang Pemerintahan dan menguasai Tugas dan Fungsi DPRD.
14. Membuat surat pernyataan tidak tersangkut dalam proses hukum atau pernah dihukum.
15. Membuat karya Tulis dalam bentuk Makalah, paling sedikit sebanyak 20 lembar, dengan tema ā€¯Berbagai Pendekatan dalam Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi DPRD mewujudkan Pembangunan Kutai Kartanegara Sejahtera.
II. Mekanisme Pendaftaran yang mesti dilakukan oleh Calon tenaga ahli dan Tim ahli/kelompok Pakar dengan tata cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan Surat Lamaran yang ditulis tangan dengan hurup kapital menggunakan tinta hitam diatas kertas bermaterai 6.000 diserta kelengkapan lampiran persyaratan sebanyak 1 (satu) berkas yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
2. Menyerahkan berkas pendaftaran kepada Panitia Pendaftaran dan seleksi Tenaga Ahli dan Kelompok pakar/Tim ahli DPRD pada sekretariat DPRD Kab. Kutai Kartanegara.
3. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan langsung Gugur pada saat pendaftaran.
4. Bagi yang pernah diangkat sebagai tenaga ahli dan telah habis masa kontrak kerjanya,jika masih berkeinginan mendaftar kembali sebagai tenaga ahli maka yang bersangkutan wajib mendaftar kembali dengan memenuhi persyaratan yang ada.
5. Batas Waktu Pendaftaran dari Tanggal 12 Desember sampai dengan 20 Desember 2011.
III. Proses Seleksi yang akan dilakukan oleh Panitia/Tim Seleksi kepada Calon meliputi :
1. Seleksi kelengkapan Administrasi pada waktu pendaftaran.
2. Psikologi Tes.
3. Tes Potensi kemampuan administrasi dan akademik.
4. Mempresentasikan makalah yang dibuat disertai penyampaian Visi, Misi dihadapan Tim seleksi.
Ditetapkan di
Pada Tanggal : Tenggarong
: 8 Desember 2011
SEKRETARIS DPRD KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA,
DRS.H.AWANG ILHAM.,MM
Pembina utama Muda
NIP. 1961041 7198602 1 003
(
IST)