DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Dewan-Pemkab Kukar Sepakati Perda Pertanggungjawaban APBD 2010

Dewan-Pemkab Kukar Sepakati Perda Pertanggungjawaban APBD 2010


Awang Yacoub Luthman menandatangani Perda Pertanggungjawaban APBD 2010 (Foto: Yeni)
DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kesepakatan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksaaan ABBD 2010 menjadi peraturan daerah (Perda).

Juru bicara badan anggaran DPRD Kukar Firnadi Ikhsan menyampaikan dalam Sidang Paripurna Selasa (27/12) yang dipimpin Awang Yacoub dan didampingi Wakil Sementara DPRD Didik Agung, Baharuddin Demmu dan Zainuddin Arhap.



Juru Bicara Banggar DPRD Kukar Firnadi Ikhsan (Foto: Yeni)
Firnadi Ikhsan mengungkapkan setelah melewati tahapan dan pembahasan terhadap rancangan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2010, realisasi pencapaian target pendapat daerah secara umum pada tahun 2010 yang mencapai 102 persen adalah sebuah prestasi yang baik bagi pemerintah daerah.
"Wajib dipetahankan serta diusahakan untuk lebih ditingkatkan dimasa datang," katanya.

Sementara untuk pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2010 hanya mencapai 54 persen adalah sesuatu yang masih harus mendapat perhatian khusus. "Sehingga diharapkan pada tahun-tahun berikutnya harus pencapaian yang maksimal," kata Firnadi.

Dikatakan, dewan juga mengharapkan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti secara serius terhadap adanya temuan-temuan yang ada pada LHP BPK pada pelaksanaan APBD 2010. "Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga temuan tersebut tidak menjadi masalah dikemudian hari," katanya.

Dewan juga melihat masih adanya kekurangan-kekurangan yang terjadi pada APBD 2010 baik dari perencanaan, implementasi dan pertanggungjawaban. Hendaknya dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi yang komprehensif dalam upaya keluar dari penilaian disclaimer BPK selama ini, dan didapatkannya penilaian WTP pada tahun berikutnya.
(pwt)