DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Mantan Karyawan PT VPR Laxmindo Keluhkan PHK Sepihak

Mantan Karyawan PT VPR Laxmindo Keluhkan PHK Sepihak


Komisi I Fasilitasi mantan karyawan PT VPR Laxmindo (Foto: Hamid)
Komisi I DPRD Kukar menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah karyawan PT VPR Laxmindo, Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, yang mengadukan pemecatan karyawan secara sepihak, Senin (2/1).

Rapat yang digelar di ruang rapat komisi I tersebut dipimpin Firnadi Ikhsan didampingi Guntur S.Sos dan Isnaini. Sedangkan dari pihak perusahaan batu bara PT VPR Laxmindo diwakili oleh Jusril. Sementara itu pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diwakili oleh Rahim dan Dodi.



Mantan Karyawan PT VPR Laxmindo keluhkan PHK Sepihak (Foto: Hamid)
Perwakilan karyawan, Fery Aprianto mengatakan pihak perusahaan telah bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pemecatan terhadap dirinya bersama enam orang rekannya. Ia menuding pemecatan itu dilakukan karena adanya unsur sakit hati perusahaan, karena dirinya telah memperjuangkan hak-haknya dengan mempertanyakan status karyawan harian dan jam kerja.

"Pada Senin 5 Desember 2011 lalu, kami bertemu dengan manajemen perusahaan mempertanyakan status karyawan harian dan jam kerja mereka. Karena tidak ada hasil dan keputusan, maka permasalahan ini langsung dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja," katanya.

Sementara itu, pihak perusahaan berusaha berkelit, Jusril mengatakan persoalan pemecatan telah diselesaikan dengan jalan mediasi untuk lima orang karyawannnya. Sedangkan untuk Fery Aprianto, pihak perusahaan sengaja tak melakukan perpanjangan karena yang bersangkutan telah dua kali mendapat surat peringatan (SP).

Namun, pernyataan pihak perusahaan ini langsung dibantah Fery yang mengaku merasa tak pernah menerima SP. Hal tersebut juga diakui pihak perusahaan bahwa SP tersebut, hanya dititipkan sehingga tidak sampai ke tangan yang bersangkutan.

Menanggapi persoalan tersebut, Guntur S.Sos menyatakan apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan telah menyalahi prosedur, karena SP harusnya diterima langsung oleh yang bersangkutan. "Ini sudah menyalahi prosedur, bagaimana karyawan bisa memperbaiki kesalahannya, kalau SP-nya saja tidak pernah diterima," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Firnadi Ihsan yang meminta kepada perusahaan agar menciptkan kondisi yang kondusif di masyarakat dengan tidak melakukan pemecatan secara sepihak pada karyawannya. "Perusahaan juga harus memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar. Jangan sampai hanya mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar," paparnya.

Setelah melalui proses perundingan, akhirnya diputuskan akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan hasil mediasi antara karyawan dan perusahaan yang difasilitasi oleh Disnaker. (pwt)