PT MSP Gusur Lahan warga Pondok Labu
 Sekretaris komisi I Firnadi Ikhsan dan didampingi oleh Trisno Widodo, Isnaini dan Herry Prasetyo (Foto: Yeni) |
|
|
|
PERWAKILAN masyarakat Pondok Labu mengeluhkan PT Mahakam Sawit Plantation (MSP) yang menggusur paksa lahan masyarakat. Perusahaan telah menggusur paksa lahan warga tanpa ada koordinasi terlebih dahulu. Warga diterima Anggota komisi I di ruang Banmus DPRD Kukar Kamis, pekan lalu.
Dipimpin oleh Sekretaris komisi I Firnadi Ikhsan dan didampingi oleh Trisno Widodo, Isnaini dan Herry Prasetyo, Ketua tim 10 yang mewakili masyarakat adat pemilik lahan Fredy mengungkapkan bahwa warga sangat keberatan dengan sikap perusahaan tersebut.
"Kami pemilik lahan yang terletak di daerah blok 8 dan blok 9 telah digusur perusahaan," katanya.
 Warga Pondok Labu mengeluhkan PT Mahakam Sawit Plantation (MSP) yang menggusur paksa lahan masyaraka (Foto: Yeni) | |
|
|
Diungkapkan bahwa tanpa ada rasa manusiawi dan menghormati hak-hak masyarakat Adat Dayak yang berada di Desa Pondok Labu. "Kami menuntut ganti rugi pengerusakan lahan yang digusur paksa tanpa diketahui oleh pemilik lahan," katanya.
Namun sayangnya pertemuan tersebut tidak dihadiri perwakilan dari perusahaan, sehingga dewan akan melakukan pertemuan berikutnya dengan mempertemukan perusahaan dan masyarakat. Sehingga bisa diketahui permasalahan dari pihak perusahaan. "Kita harapkan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," kata Firnadi ikhsan.
Dikatakan Fredy, kekecewaan warga ini karena PT MSP belum pernah berkoordinasi dengan pemilik lahan, tidak ada kesepakatan apapun antara pihak perusahaan dengan pemilik lahan. Sehingga masyarakat Adat pemilik lahan merasa tidak dihormati atau dilecehkan serta dihilangkan hak-haknya oleh perusahaan.
"Dengan adanya kegiatan penggusuran paksa ini, kami masyarakat adat pemilik lahan sangat dirugikan kerena sebagian lahan kami sudah ditanami sawit," ungkap Fredy. (
pwt)