DPRD Kukar Bahas Pansus Perlindungan Lahan Pertanian
 Anggota pansus dan beberapa dinas terkait bahas raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelan (Foto: Reza) |
|
|
|
ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terus melakukan penyelesaian raperda ini. Kali ini anggota pansus melakukan koordinasi dengan beberapa dinas dan badan guna penyempurnaan raperda ini, Selasa (21/2).
Pertemuan ini dipimpin ketua pansus Baharuddin Demmu dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Petrenakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala BLHD dan Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara, diruang Banmus DPRD Kutai Kartanegara.
Baharuddin Mengungkapkan bahwa Ketahanan pangan nasional hanya dapat diwujudkan jika ketersediaan lahan pertanian pangan dapat dijamin secara berkelanjutan dan tidak beralih fungsi.
"Dengan adanya Perda ini nantinya Untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan," kata Baharuddin.
Pansus memandang perlu dilaksanakannya strategi perlindungan lahan secara terintegrasi mulai dari perencanaan, penelitian, penetapan, pemanfaatan, pengembangan, sistem informasi, insentif dan disinsentif.
Peran serta masyarakat, pencegahan alih fungsi, perlindungan dan pemberdayaan petani, koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah kabupaten atau Kota, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.
(
pwt)