DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Kades Sepakat Mendapat Penolakan Warga

Kades Sepakat Mendapat Penolakan Warga


Warga desa Sepakat adukan Kades ke DPRD Kukar (Foto: Yeni)
DIANGGAP tidak bisa memimpin pemerintahan desa, perangkat Desa beserta Ketua-Ketua RT se Desa Sepakat Kecamatan Loa Kulu kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak menghendaki keberadaan Kepala Desa Sepakat Supriono. Atas keberatan ini, para perangkat desa ini mengungkapkannya pada Ketua DPRD Kukar Awang Yacoub Luthman, Rabu (22/2) di ruang Banmus DPRD Kukar.

Warga Desa Sepakat terdiri dari lima RT sebanyak 431 warga ini tidak menghendaki Supriono sebagai Kepala Desa Sepakat dan mohon diberhentikan untuk segera diangkap caretaker.



Awang Yacoub serius menyimak aspirasi yang disampaikan warga (Foto: Yeni)
Diungkapkan koordinator masyarakat desa Sepakat Syahrudiansyah bahwa selain dianggap tidak bisa memimpin desa, Supriono juga dianggap mengingkari kesepakatan yang telah dibuat pada bulan lalu mengenai wacana pemekaran RT di desa Sepakat yang mana disebutkan bahwa pemekaran RT ditunda sampai 2013 serta masa bakti Ketua RT dilanjutkan.

"Dalam kenyataannya telah dilakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa dengan mengadakan pemekaran RT tanpa ada musyawarah serta koordinasi dengan ketua RT dan tokoh setempat," papar Syahrudiansyah.

Dikatakan juga bahwa tidak ada transparasi pengelolaan keuangan yang didapat dari Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu. "Hal ini membuat suasana desa menjadi tidak kondusif akibat dari kebijakan Kepala Desa yang bersifat otoriter," katanya.



Perwakilan Perangkat DEsa dan RT Desa Sepakat sampaikan aspirasi (Foto: Yeni)
Melihat permasalahan ini, Awang Yacoub mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyikapi hal ini secara serius. Sebagai aparat desa diharapkan kepala desa bisa mengayomo warganya. Bisa melakukan musyawarah yang mufakat. Namun melihat yang dilakukan kepala desa ini tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Disarankan agar kepala desa bisa membentuk Badan Pemerintahan Desa (BPD) terlebih dahulu, kemudian membuat keputusan sesuai dengan hasil musyawarah dengan aparat desa. “Anggota dari BPD ini adalah ditentukan oleh masing-masing RT,” katanya.
(pwt)