Komisi IV Minta Yayasan Al Magfiroh Stop Pembongkaran
Komisi IV DPRD Kukar meminta kepada pihak Yayasan Al Magfiroh, agar menyetop aktivitas pembongkaran SMP Al Magfiroh di Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Hal ini terungkap dalam rapat pendapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik). Turut hadir dalam pertemuan tersebut, kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah, Sutrisno, Kadisdik, Hermawan, serta pengurus Yayasan Al Magfiroh, Akhmadi didampingi Ketua Gepak Kukar, Zainuddin.
Ketua Komisi IV, Ilyas Ibrahim LC mengatakan pihak Yayasan Al Magfiroh tak bisa seenaknya melakukan pembongkaran secara sepihak, karena bangunan dan meubeler sekolah tersebut, merupakan aset Pemkab.
Ia mengatakan berdasarkan aturan perundangan, penghapusan aset Pemkab harus melalui persetujuan DPRD. "Tapi anehnya, jangankan memberikan persetujuan. Kami di Komisi IV ini, baru tahu kalau sekolah itu dibongkar setelah ada laporan dari masyarakat," katanya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi IV, Siswo Cahyono yang sangat menyayangkan aksi pembongkaran tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada DPRD. "Harusnya ada laporan kepada kami, karena itu menyangkut aset daerah," katanya.
Sementara itu, anggota komisi IV lainnya, Max Donald Tindage menegaskan pihak sekolah ataupun perusahaan tidak dapat melakukan pembongkaran sekolah tanpa ada tukar guling atau ruislaag dengan bangunan yang baru sebagai penggantinya. "Tukar guling itu kesepakatan bangunan dengan bangunan. Sebelum ada bangunan baru, tidak boleh ada pembongkaran terhadap bangunan lama," katanya.
Kadisdik Hermawan mengatakan SMP Al Magfiroh pernah mendapatkan bantuan untuk pembangunan fisik bangunan sebanyak dua kali yakni pada 2007 sebesar Rp788,2 juta dan pada 2008 sebesar Rp601,3 juta.
Sedangkan Ketua Gepak Kukar, Zainuddin yang mendampingi pihak yayasan Yayasan Al Magfiroh mengatakan sudah pernah melakukan koordinasi dengan Pemkab Kukar terkait rencana pembongkaran SMP Al Magfiroh.
Menurutnya pembongkaran dilakukan oleh warga sekitar yang ingin mengambil material bangunan, karena menganggap sekolah tersebut sudah tak bertuan, karena akan segera diganti rugi oleh perusahaan. (
pwt)