DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Kades Sepakat Diminta Lakukan Koordinasi dan Libatkan Masyarakat

Kades Sepakat Diminta Lakukan Koordinasi dan Libatkan Masyarakat


Komisi 1 Lakukan RDP bahas Persoalan Desa Sepakat (Foto: Rz)
Perwakilan warga Desa Sepakat Kecamatan Loa Kulu kembali melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Kukar. Pertemuan tersebut membahas tentang tuntutan masyarakat desa agarkepala desa mundur dari jabatannya.

Keinginan warga Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu untuk menggulingkan Kadesnya Supariono, karena dianggap tidak mampu memimpin warga. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kebijakan ataupun program yang dilakukan Kades tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Contohnya saja telah dilakukan pemekaran RT, dari lima RT yang ada telah dinonaktifkan dan diganti dengan RT baru," kata perwakilan warga.



Masyarakat menolak Kades Sepakat datangi DPRD Kukar (Foto: Rz)
Dikatakan perwakilan masyarakat, bahwa Supariono selaku Kades Sepakat dinilai sudah salah besar, sehingga dianggap wajar menuai kecaman warga dan menerima teguran. Kades juga wajib segera memper-baiki struktur desa, dan membentuk BPD dimana orang-orang yang akan duduk di BPD ditunjuk lima RT yang ada di desa itu.

Pertemuan yang dipimpin Ketua komisi I Isnaini, Firnadi Ikhsan, Hery Parasetyo dan hayansyah ini juga dihadiri Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat, Camat Loa Kulu Rusmina, Bagian Hukum,(1/3) diruang banmus DPRD Kukar.

Selaku Kepala Desa, Supariono yang baru dilantik sebagai Kades pada 28 desember tahun lalu ini, mengakui memang harus banyak yang dipelajari. "Namun selama saya memimpin tidak ada pelayanan yang terhambat, seperti pembuatan KTP serta pembagian raskin dan lain sebagainya," katanya.

Demikian halnya dengan pemerintahan dan pembangunan, secara bertahap akan dilakukan, karena waktunya juga baru dua bulan menjabat. Semetara untuk pemungutan dilakukan secara sukarela yang diperuntukan keperluan desa.

Isnaini mengingatkan agar apa yang dilakukan kades sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Bisa melakukan musyawarah dengan tokoh masyarakat.

Diharapkan masyarakat bisa menjaga kondisi yang kondusif di desa, melihat sudah ada spanduk atau poster yang dipasang di jalan desa terhadap penolakan kades ini. "Masyarakat diminta tetap harus tetap bersabar sampai dengan proses yang dilakukan oleh instansi yang berkompeten, demikian halnya denga Kades untuk dapat meredam aksi dari warga," katanya.




Firnadi Ikhsan juga mengingatkan agar menanggapi persoalan ini harus bisa diselesaikan (Foto: dian)
Firnadi Ikhsan juga mengingatkan agar menanggapi persoalan ini ada tim yang mengumpulkan data-data dan fakta antara kepala desa dan kelompok masyarakat ini, sehingga bisa diselesaikan.

Adanya konflik antara kepada desa dengan masyarakat memang kerap kali terjadi, tidak hanya den desa ini, namun juga di desa lainnya. Hal ini karena adanya komunikasi yang buntu antara kedua belah pihak.

"Kepala desa harusnya bisa mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat, bisa menurunkan arogansinya sehingga tidak bersinggungan dengan kepentingan masyarakat," katanya.

Diharapkan adanya tim ini yang bisa menyelesaikan masalah ini, hal apa yang bisa dilakukan, apakah harus ada pendamping atau pembinaan bagi aparat desa.

Sementara itu Camat Loa Kulu, Rusmina juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan pada Kades untuk menjalankan pemerintahab sesuai dengan pedoman dan peraturan yang ada. "Pertama kali yang harus dilakukan adalah merangkul seluruh masyarakat," katanya.

Hal senada diungkapkan Kasubag Perada dan Desa,Ety Erma, telah memberikan masukan pada kades. sebagai salah seorang tim yang ikut mewawancarai Kades, telah mengingatkan Kades untuk lakukan koordinasi secara berjenjang, mulai dari camat,kemudian instansi. Tugas utama desa adalah membentuk struktur perangkat desa,sekdes.

terhadap permintaan pemberhentian kades ada mekanismenya,apakah harus ada pembinaan dan pembinaan. Sesuai dengan Perda no 11 tahun 2006,segala sesuatunya harus dimusyawarahkan pada masyarakat. (pwt)