DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Konggres P&R, Lahir 5 Tuntutan

Konggres P&R, Lahir 5 Tuntutan

Lagu Indonesia Raya bergema di tengah-tengah lautan massa yang memadati halaman Gedung DPRD Kukar . Lagu kebangsaan RI mengawali Kongres Pemuda&Rakyat KNPI Kukar, Senin (28 Desember) lalu. Lahir lima tuntutan yang ditujukan kepada DPRD Kaltim, DPR, MPR, Mendagri dan Presiden RI.

Sejak pagi hari, massa yang terdiri dari perwakilan dari orsospol, masyarakat kecamatan se-Kukar, masyarakt Dayak, LSM, organisasi kepemudaan serta tak lain KNPI, telah memadati ha;aman Gedung DPRD Kukar. Sebelum Deklarasi Pemuda&Rakyat dimulai perwakilan dari masing-masing massa melakukan orasi membakar semangat untuk tetap berjuang mempertahankan harkat dan martabat Rakyat Kukar.
Deklarasi Pemuda&Rakyat ini lahir, keterangan Ketua KNPI Kukar Dardiansyah meruapakan suplemen dari aspirasi semua masyarakt Kukar. Memang, tiada hari tanpa demo di Kota Tenggarong menusul terbitnya SK Mendagri tentang pengangkatan H Awang Dharma Bakti (ADB) sebagi Pejabat Bupati. Masyarakat dari berbagai unsur yang menyatakan satu tuntutan yang sama yakni Tolak ADB, agar lebih terstrukutur dan memiliki legalitas, KNPI memformat sehingga lahirlah Deklarasi Pemuda&Rakyat. Berbagai aspek termasuk sosial dan politis telah dikajinya bahkan memakan waktu selam tiga hari oleh Tim Perumus yang beranggotan perwakilan dari berbagai unsur. Sebelum lima tuntutan itu dibawa dalam Sidang Pleno untuk disahkan, terjadi pembahasan yang cukup alot karena masing-masing perwakilan memiliki argument yang cukup dinalar.
Setelah Lima Tuntutan itu dibacakan, naskah tertulis diserahkan kepada Ketua H Bachtiar Effendi disaksikan ribupan pasang mata.
Peryataan sikap Konggres Pemuda&Rakyat itu adalah:
1.Menolak SK Mendagri tentang penghentian dan pengangkatan Pejabat Bupati Kukar keran melanggar UU Nomor 32/2004 Pasal 28 huruf a dan pasal 42 huruf b.
2.Menolak SK Mendagri tentang pengesahan dan pemberhentian dan pengangkatan pejabat Bupati Kukar karena bertentangan dengan semangat reformasi dan otonomi daerah berarti kedalautan berada di tangan rakyat. Namun dengan telah terbitnya SK tersebut, telah mengesampingkan rakyat Kukar.
3.Meminta kepada mendagri agar meninjau kembali SK yang telah dikeluarkan tersebut.
4.Menerima pengganti Pejabat Bupati Kukar sesuai dengan mekanisme pengangkatan yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 42 huruf b yaitu mengangkat dan menetapkan Pejabat Bupati Kukar sesuai nama yang direkomendasikan oleh DPRD Kukar.
5.Meminta kepada DPRD Kaltim agar melakukan impeachmen terhadap Gubernur Kaltum karena telah dengan sengaja melakukan pelanggarana terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 28 huruf a.
(GdR)