Komisi III Bahas Frekuensi Mutasi Yang Tinggi Dengan BKD
 Anggota komisi III menggelar pertemuan dengan BKD (Foto: Angga) |
|
|
|
KOMISI III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar. Pertemuan ini digelar salah satunya untuk membahas frekuensi mutasi yang tinggi.
Meskipun hal ini merupakan hak Prerogratif Bupati, namun memberikan dampak pada kinerja SKPD yang menurun. Terbukti jika ada SKPD diundang ke DPRD untuk suatu masalah tertentu mereka menyampaikan bahwa "Kami masih Baru" sehingga suatu masalah yang seharusnya cepat diselesaikan terhambat karena pejabat yang baru harus mempelajarinya lagi. Apa Peranan BKD dalam masalah mutasi ini.
Pertemuan dipimpin langsung Ketua Komisi III Adji Dendy dan anggota dewan lainnya seperti, Salehudin, S.Sos, S.Fil dan Praptomo. Hadir dalam pertemuan tersebut BKD dan mantan pejabat John Rebel, Selasa (14/3) di ruang kerja Komisi III DPRD Kukar.
Sejak menjabat sebagai bupati pada Juni 2010, lalu, telah dilakukan mutasi pejabat eselon, II, III dan IV sebanyak 13 kali. Bahkan pejabat yang non job atau tidak memiliki jabatan sebanyak 80 orang.
John Rebel mengungkapkan bahwa pemerintah telah keliru karena melakukan mutasi yang mengakibatkan pejabat kehilangan jabatannya. Pemerintah telah keliru karena telah melanggar Peraturan pemerintah Nomo 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan structural, Peraturan Pemerintah Nomo 101 Tahun 2000 tentang Pelatihan dan Pendidikan PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"PNS yg menduduki jabatan dapat diberhentikan karena beberapa alasan seperti melakukan pelanggaran, Pensiun, Perampingan, Mengundurkan Diri, atau ada gangguan kesehatan, tapi kenyataannya saya dinonaktifkan tanpa ada alasan," kata john Rebel.
 Sejak menjabat sebagai bupati pada Juni 2010, lalu, telah dilakukan mutasi sebanyak 13 kali (Foto: Angga) | |
|
|
Adji Dendy mengharapkan agar delapan puluh pegawai yang non job ini bisa ditempatkan kembali sesuai dengan kepangkatannya. Kami juga mengharapkan pendistribusian PNS dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
"BKD juga harus memberikan pertimbangan teknis, bupati tidak mungkin menguasai seluruh peraturan. Kami ingin BKD memberikan masukan yg lebih baik pada bupati, sehingga tidak menyimpang dari peraturan," kata Adji Dendy.
BKD menyikapi hal ini bahwa wewenang mutasi merupakan hak preogratif bupati. Dalam jabatan struktural, setiap akan melakukan mutasi sudah melakukan mekanisme tersebut. Dalam PP baperjakan hanya memberikan pertimbangan teknis, keputusan terakhir ada di Bupati. "Kami tidak ada istilah non Job namun yg ada menunggu penempatan kembali," kata Darmanto, perwakilan BKD .
Dikatakan, kendala yang cukup dilematis, karena antara yg ingin duduk dan jabatan tidak seimbang. Yg parkir akan ditempatkan kembali, kendalanya lowongan jabatan tidak seimbang dengan jumlah yg non job. Akan dilakukan mutasi diagonal.
(
pwt)