DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: SELAMA 2012, DPRD Akan Bahas 18 Raperda

SELAMA 2012, DPRD Akan Bahas 18 Raperda


SEBANYAK 18 dari 25 Raperda yang diusulkan eksukutif dan usulan insiatif DPRD Kukar (Foto: dian)
SEBANYAK 18 dari 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan eksukutif dan usulan insiatif DPRD Kukar ditetapkan menjadi daftar Progaram Legislasi Daerah (prolegda) tahun anggaran 2012 .

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna dengan agenda Laporan & Persetujuan Prolegda Tahun 2012 dan Persetujuan DPRD terhadap Program Legislasi Daerah Tahun 2012. Sidang di pimpin oleh ketua DPRD Awang Yacoub Luthman, didampingi Plt Wakil Ketua Bahruddin Demu dan Didik Agung Eko Wahono, sedakan dari Eksukutif di wakili Asisten III Setkab Kukar, Syafaruddin.



Awang Yacoub Luthman, didampingi Plt Wakil Ketua Bahruddin Demu dan Didik Agung Eko Wahono, Asisten (Foto: dian)
Dari 25 Raperda tersebut, ada dua raperda yang di tundahkan dan dihapus lantaran adanya ketidak sesuaian antara nama Raperda dengan intansi yang mengusulkannya.

Dalam rapat paripurna tentang pengesahan daftar prolegda tahun 2012 yang digelar di ruangan rapat Bapeda, Selasa (13/3), juru bicara Badan Legislasi (Banleg), sukardi mengungkapkan dalam rapat Banleg DPRD telah di bahas sebanyak 25 Raperda yang menjadi priyoritasw, dalam program Legislasi daerah (Prolegda) tahun anggaran 2012 namun yang bisa di sepakati hanya 18 Raperda.



Paripurna tentang pengesahan daftar prolegda tahun 2012 yang digelar di ruangan rapat Bapeda, Selasa (Foto: dian)
Ia berharap dalam pembahasan Raperda yang telah disepakati nanti, harus mengutamakan asas daya guna dan hasil guna, karena Raperda benar-benar di butuhkan dan bermanfaat. Untuk menunjukan perubahan Kabupaten Kutai Kartanegara ke arah yang lebih baik, maka harus di barengi dengan produk hukum yang benar-benar mampu sendi-sendi kehidupan di masyarakat.

"Untuk itu, kami berharap kepada SKDP terkait agar terus mengawal Raperda yang telah di usulkan," katanya.

Selain itu, setiap Raperda yang telah disahkan wajib hukumnya agar di serahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi kembali, agar tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. (pwt/dian)