Gempa Sampaikan Rekomendasi ke DPRD Kukar
 Gempa Sampaikan Rekomendasi ke DPRD Kukar (Foto: dian) |
|
|
|
BANYAKNYA aktifitas pertambangan di Kukar, maka semakin komplit persoalan yang ditimbulkannya. Baik itu masalah lingkungan amdal, jamrek, tenaga kerja, masalah jalan, penanganan paska tambang dan masalah social lainnya. Menyikapi hal itu, Gerakan Mahasiswa Pemuda Kukar (Gempa) melakukan aksi di DPRD Kukar, Kamis (15/3).
Melalui Ketua Gempa Kukar, Siregar Arya, gempa memberikan beberapa rekomendasi pada anggota DPRD Kukar. Rekomendasi diterima Kepala Bagian Tata Usaha, Sudarto, S.Sos,MM dan Kepala Sub Bagian Humas dan Dokumentasi, Joyo, S.Sos, MM.
 Rekomendasi yang disampaikan diantaranya kepada perusahaan di Kukar (Foto: dian) | |
|
|
Rekomendasi yang disampaikan diantaranya kepada perusahaan di Kukar yang belum tersoroti agar segera melakukan kegiatan penambangan susuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan mengeluarkan izin tambang secara besar-besaran oleh pemerintah daerah harus dihentikan. "Jangan hanya berpikir profit semata, tidak beraturan dan akhirnya hanya menambah derita masyarakat," katanya.
Meminta pemerintah daerah menirim surat kepada kapolri agar mengingatkan jajarannya di daerah untuk tidak pro investor nakal. Menagih janji bupati akan pelaksanaan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan (green Development) serta kelola pemerintahan yang berwawasan lingkungan (Green Governance).
 Kepala Bagian TU, Sudarto dan Kepala Sub Bagian Humas & Dokumentasi, Joyo, menerima rombongan (Foto: dian) | |
|
|
Meminta keberanian pemerintah daerah untuk merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar segera menyetop dan atau mencabut izin PKP2B PT MHU.
Kepada DPRD Kukar agar segera menyidak kelokasi dan memfasilitasi persoalan kelompok tani desa Bangun Rejo dengan PT Kitadin Banpu yang tidak kunjung menyelesaikan ganti rugi akibat kerusakan irigasi masyarakat petani.
Jika pemerintah daerah mampu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan tambang yang tidak bisa melakukan kewajibannya seperti yang tertuang di awal perijinan Ijin Kuasa Pertambangan, maka diberikan hukuman moratorium saja agar membuat efek jera.
Adanya penghargaan hitam,merah dan biru sebagai symbol terburuk pengelolaan lingkungan dari BLHD Kaltim ternyata perusahaan di Kukar terekam banyak sekali mendapatkan penghargaa berwarna merah dan biru termasuk dua perusahaan yang bermasalah saat ini, yakni MHU dan Kitadin. (
pwt)