DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Unsur Pendidikan Kukar Tidak Mau Tertinggal

Unsur Pendidikan Kukar Tidak Mau Tertinggal

Menentang SK Mendagri yang Dinilai Cacat Hukum >>

Seakan-akan satu komando dengan elemen masyarakat Kukar lainnya, jajaran Unsur Pendidikan Bersatu Kukar yang tak lain para pengajar alias guru, ikut pula turun ke jalan, berunjukrasa menentang atas terbitnya SK Mendagri untuk Awang Dharma Bakti selaku Pj Bupati Kukar. Alasannya karena penerbitan SK tersebut dianggap sebagai upaya "menjajah" Kukar yang selama ini telah menggenggam otonomi daerah.
"Bapak dan ibu sekalian, jangan menilai gerakan unjukrasa yang kami ikuti ini sebagai ulah kurang dewasa dari jajaran pendidikan di Kukar. Katanya guru jangan ikut-ikutan berpolitik, ikut-ikutan berunjukrasa dan harus meninggalkan kewajibannya mengajar di sekolah. Itu tidak sepenuhnya benar. Sebab keberadaan kami para pendidik atau guru di sini, tak lain demi menyuarakan kebenaran untuk kita, segenap warga Kukar," ujar Asmir, salah seorang kalangan Unsur Pendidikan Bersatu Kukar, ketika berorasi kemarin.

Seperti halnya elemen masyarakat Kukar lainnya, semangat kalangan pendidik di Kukar ini juga terlihat membara menyuarakan aspirasinya. Sehingga beberapa waktu lalu hal tersebut menuai unjukrasa mahasiswa Unikarta Tenggarong yang menuntut agar "pahlawan tanpa tanda jasa" ini tetap menjalankan kewajibannya sebagai pengajar. Massa dari kalangan pendidik tersebut cukup banyak dan kemudian langsung membaur dengan pengunjukrasa lainnya yang terlebih dahulu tiba di halaman kantor bupati.

"Segala pihak jangan sampai pecah. Marilah kita bersatu-padu untuk menyuarakan kebenaran warga Kukar. Sebab yang kita tentang bukan orang perorangan di pusat maupun tingkat I, dalam hal ini Mendagri dan Gubernur, melainkan untuk meluruskan dan menangkal sisten sentralistis yang kembali hendak diterapkan ke daerah kita ini," katanya.

Hal tersebut juga diungkapkan Ketua Forum Solidaritas Guru (FSG) Kukar, Drs Syamsul Khaidir, bahwa SK yang diterbitkan Mendagri dengan rekomendasi Gubernur Suwarna adalah cacat hukum. Lantaran langkah yang ditempuh Suwarna sama sekali tidak ada berkoordinasi dengan DPRD Kukar, selaku lembaga perwakilan rakyat Kukar.

"Langkah Mendagri menerbitkan SK Pj Bupati Kukar atas rekomendasi Gubernur Suwarna itu keliru besar. Sama sekali tidak melibatkan rakyat Kukar, dalam hal ini kalangan DPRD-nya. Bayangkan saja, untuk menentukan kepala desa saja, harus dipilih warga desa bersangkutan. Lha ini menentukan Pj Bupati malah tidak melibatkan rakyat Kukar sama sekali. Sehingga SK Mendagri tersebut cacat hukum dan harus segera dicabut. Itulah yang akan terus kami perjuangkan," ucap Syamsul. (idn)

(www.sapos.co.id 04-01-05)