DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Sahkan Perda Perlindungan Sumber Daya Ikan, Pengelolaan Usaha Industri, dan Pengelolaan Pasar

DPRD Sahkan Perda Perlindungan Sumber Daya Ikan, Pengelolaan Usaha Industri, dan Pengelolaan Pasar


Ketua DPRD Awang Yacoub Tanda Tangani ketiga Perda yang disahkan (Foto: Hamid)
DPRD KUTAI KARTANEGARA (Kukar) mengesahkan tiga buah raperda menjadi perda. Tiga perda tersebut adalah perda perlindungan sumber daya ikan, perda pengelolaan usaha industri, perda pengelolaan dan pembinaan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern.

Secara resmi pengesahan tersebut dalam sidang paripurna DPRD Kukar, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Awang Yacoub Luthman didampingi wakil Ketua Didik Agung Wahono, baharudin Demu dan Zainudin Arhap, yang berlangsung di Aula Bapeda kukar, Senin (23/7).

Hadir dalam sidang paripurna tersebut adalah Wakil Bupati Kukar HM Gufron Yusuf, serta Sekab Kukar Haryanto bahroel dan para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kukar. Dalam lapuran pansus yang disampaikan oleh Arif Afrizal bahwa keberadaan perda ini akan mampu memberikan payung hukum bagi pelaksanaan ketiga kegiatan tersebut.
(Pwt)