DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Dewan Sahkan Perda Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Dewan Sahkan Perda Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah


Dewan Sahkan Perda Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Foto: Mr)
DPRD Kukar mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna ke 13 DPRD Kukar dengan acara laporan Pansus dan Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sidang Dipimpin oleh Awang Yacoub didampingi Wakilnya Zainudin Arhap dan Baharudin Demmu, dan anggota DPRD Kukar serta unsur muspida dan muspikab Kukar, di aula Bapedda Kukar, kamis (2/8).

Mewakili pansus Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara, Salehuddin, S.Fill menyampaikan bahwa Koperasi dan UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu mendapat perlindungan dan pembinaan.

Baik itu dalam bentuk kemudahan-kemudahan terhadap akses permodalan, akses pasar, sarana prasarana, kemitraan, perizinan dan membuka ruang sebesar-besarnya bagi pelaku koperasi dan UMKM. "Hal ini untuk menampilkan produk yang dihasilkan dalam bentuk/kegiatan pameran baik tingkat regional maupun nasional," katanya.
(Pwt)