DPRD Kukar Segera Bahas Perda Budaya dan Adat
 Puluhan masyarakat adat dayak Benuaq dari kelurahan Jahab datangi kantor DPRD (Foto: Reza) |
|
|
|
Puluhan masyarakat adat dayak Benuaq dari kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong, Kamis (9/8) mendatangi kantor DPRD Kukar. Mereka menyampaikan aspirasi terkait tentang Upacara Adat Gugu di Kelurahan Jahab Tenggarong, yang pada prosesi kegiatan upacara adat tersebut disebut sebut melanggar aturan karena berbau permainan judi.
Rombongan masyarakat Adat Dayak Benuqa tersebut diterima Wakil Ketua Didik Agung Eko Wahono di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah anggota DPRD, seperti Firnandi Ikhsan, Isnaini dan Sabir Nawir, turut hadir diundang dalam pertemuan itu Wakapolres Kukar serta perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kutai Kartanegara.
 Kepala Adat Besar Osik bahwa tradisi upacara adat gugu sudah turun temurun (Foto: Reza) | |
|
|
Kepala Adat Besar Osik dalam pertemuan menyebutkan, bahwa tradisi upacara adat gugu yang dilakukan setiap tahun itu merupakan tradisi turun temurun yang sudah melekat ditengah masyarakat suku dayak.
"Namun acara yang kami gelar dikatakan sering melanggar hukum dan bermasalah, padahal kami ini mempertahankan adat dan budaya yang sudah turun temurun kita lestarikan, kami berharap kepada para anggota dewan untuk memberikan suatu tempat atau payung hukum untuk kegiatan adat kami, sehingga setiap kami mengadakan upacara adat tidak bermasalah," katanya.
 DPRD Kukar Segera Bahas Perda Budaya dan Adat (Foto: Reza) | |
|
|
Sejumlah anggota DPRD Kukar yang hadir dalam pertemuan itu mencoba untuk menyampaikan unek uneknya, agar proses tradisi adat suku dayak Benuaq tersebut bisa berjalan dengan baik dan benar. Salah satunya adalah Isnaini, anggota DPRD Kukar asalah daerah pemilihan I.
"Masyarakat Jahab ini datang ke DPRD meminta perlindungan dalam kegiatan pelakasnaan adat, apapun kegiatan yang menyangkut adat istiadat memang harus dibuatkan aturan atau perda, yang mengacu pada Permendagri Nomro 3 Tahun 1997 dimana lembaga adat diberi kewenenangan untuk melaksanakan kegiatan adat," jelasnya.
Sementara itu, Didik Agung Eko Wahono dalam kesempatan itu mengatakan supaya Pemerintah Kukar melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata segera mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang budaya dan adat, yang nantinya akan segera dibahas oleh DPRD Kutai Kartanegara.
"Pelestarian budaya dan adat di Kukar harus ada kejelasan aturan hukumnya, yakni dalam bentuk peraturan daerah. Kita akan perjuangkan untuk pembentukan perda tentang budaya dan adat Kukar," kata Didik Agung. (
Pwt)