LAHAN PRODUKTIF LOA KULU TERGUSUR AREA TAMBANG
 anggota komisi II bersama warga di lokasi (Foto: dian) |
|
|
|
ANGGOTA Komisi II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meninjau Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu ,Senin 3/9 kemarin. Hal ini dilakukan menyikapi adanya laporan warga setempat yang mengeluhkan penggusuran sawah warga oleh perusahaan tambang PT Borneo Mandiri Sejahtera (BMS).
Komisi II DPRD Kukar yang dipimpin langsung oleh sekretaris komisi II Puji Hartadi ST dan didampingi H.Syahrani, Arif Arizal,SE, Sudirman, dan Wisdianto dan diikuti ratusan warga Desa Sumber Sari.
 (Foto: dian) | |
|
|
Kepala Desa Sumber Sari Sukarno mengatakan penggusuran lahan warga ini sudah dilakukan dua hari yang lalu. Pihak desa tidak pernah diajak rapat. “Kami hanya menerima surat tembusan dari pihak PT. Borneo Mandiri Sejahtra (BMS) tentang adanya pembuatan jalan untuk holing tambang batu bara,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, diungkapkan Sukarno, pihaknya bersama warga langsung melaporkan hal ini kepada anggota komisi II dengan harapkan agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah dan mufakat. “Karena kami melihat pihak BMS tidak menunjukan itikat baik,” katanya.
Dikatakan, area yang digusur merupakan lahan persawahan, perkebunan yang masih sangat produktif dan pihak BMS menggusur lahan warga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. “Bahkan warga belum mendapat kompensasi dari pihak BMS,” ungkap Sukarno.
 (Foto: dian) | |
|
|
Jalan holing ini melintasi 2 jalan umum serta melintasi irigasi persawahan. Aktivitas pertambangan ini akan melintasi gunung Loa Kulu yang pada masa pemerintahan Syaukani HR ini jadikan objek wisata, karena bisa digunakan sebagai arena perkemahan, penerbangan olah raga gentole, Situs budaya Kukar, air terjun, dan diatas sana ada tower Polri dan tempat napak tilas latihan taruna TNI. “Sayang jika lokasi tersebut dijadikan lokasi tambang,” ungkap Sukarno.
Puji Hartadi mengatakan sangat prihatin dengan adanya alih fungsi lahan persawahan dan perkebunan ini, apalagi masih produktif. Apalagi hanya untuk kepentingan sesaat, dalam hal ini kita berharap Pemerintah Daerah harus bisa selektif dalam memberika izin usaha.
(
Mur/Pwn)