Setwan Bantah Penyalahgunaan BBM
 Awang Ilham saat menjelaskan pengadaan BBM di sekretariat DPRD Kukar pada wartawan (Foto: dian) |
|
|
|
SEKRETARIS DPRD Kukar Drs Awang Ilham, MM, membantah secara tegas tudingan LSM LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) yang menyebutkan tentang penyimpangan pengadaaan BBM (Bahan Bakar Minyak) di lingkungan Sekretariat DPRD Kukar.
Awang Ilham mengatakan tudingan tersebut tidak benar dan terkesan menyudutkan pihak Sekretariat DPRD. Menurutnya seluruh proses pengadaan BBM telah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku. "Ini dibuktikan dengan hasil LHP BPK maupun LHP Bawaskab pada tahun 2010 lalu tidak ada persoalan dengan pengadaan BBM di sekretariat DPRD," katanya.
Dikatakannya untuk pengadaan BBM dimungkinkan dengan metode penunjukan langsung, karena harga BBM selalu mengacu pada standar nasional yakni Rp4.500. "Jadi tidak perlu dilelang cukup ditunjuk langsung," katanya.
 Kasubag Humas dan PPTK pengadaan BBM turut hadir dalam pertemuan dengan wartawan (Foto: dian) | |
|
|
Awang menjelaskan pengadaan BBM dengan metode penunjukan langsung ini, diatur dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 ayat 5 yang menyebutkan kriteria barang khusus/pekerjaan konstruksi khusus/jasa lainnya yang bersipat khusus yang memungkinkan penunjukan langsung meliputi, barang/jasa lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, dalam jurnal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa pada prinsipnya, apabila tarifnya terbuka dan dapta diakses langsung oleh masyarakat maka dapat dilakukan penunjukan langsung. Selain itu, apabila barang/jasa memiliki tarif resmi yang ditetapkan pemerintah seperti listrik, BBM, obat generik, maka boleh ditunjuk langsung.
Selain itu, terkait asumsi LSM LAKI yang menyebut dari anggaran pengadaan BBM sebesar Rp4,594,830.000 miliar yang dibagi dengan harga BBM sebesa Rp4,500, maka aka dihasilkan BBM sebanyak 1.021.073 liter, juga tidak benar. Karena nilai Rp4,594,830.000 miliar merupakan pagu anggaran dengan rincian 13 item kegiatan mulai dari honorarium tim pengadaan, honorarium bulalan, belanja materai, belanja BBM, belanja jasa service, belanja pergantian suku cadang dan lainnya.
"Pengadaan BBM di sekretariat DPRD telah memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jadi tidak patut diduga ada perbuatan melawan hukum," jelasnya.
(
pwt)