DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Dewan Pertanyakan Tenaga Kerja Asing di PT BKS

Dewan Pertanyakan Tenaga Kerja Asing di PT BKS


komisi I mendatangi lokasi tambang BKS di Desa Jembayan (Foto: Pwt)
ANGGOTA Komisi I mempertanyakan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tambang PT Bara Kumala Sakti (BKS) di Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Disinyalir perusahaan memperkerjakan tenaga asing (india) secara illegal bahkan tanpa skill.

Dari laporan masyarakat dan karyawan melihat para pekerja india ini menjadi tukang parkir, mencuci kendaraan serta sopir padahal tidak memiliki SIM atau dilengkapi dokumen resmi. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan bagi karyawan serta warga sekitar, mengapa perusahaan mempekerjakan tenaga asing kalau pekerjaan yang dilakukan bisa dilakukan oleh warga setempat.

Menyikapi hal ini, anggota komisi I terdiri dari Didik Agung, Isnaini dan Hayansyah yang didampingi dari Dinas Tenaga Kerja serta Imigrasi Samarinda mendatangi lokasi tambang BKS di Desa Jembayan, Rabu (18/9). "Kedatangan kita ingin mengetahui keberadaan dari para pekerja asing ini, apakah sesuai antara dokumen yang ada dengan kejadian di lapangan," kata Isnaini.

Rombongan diterima oleh Manager Operasional PT BKS Suman diruang kerjanya. Didampingi dua pekerja asing diungkapkan bahwa perusahaan memperkerjakan 270 karyawan, terdiri dari 240 karyawan lokal dari Balikpapan, Samarinda, Tenggarong dan sekitarnya, serta 30 diantaranya karyawan asing dari India. "Kami mempekerjakan karyawan sesuai dengan dokumen yang kami miliki," ungkap Suman yang juga merupakan India, namun sudah fasih berbahasa Indonesia.

Sementara itu para pekerja asing ini tidak bisa berbahasa indonesia dan tidak ada pendamping. Karena pada saat kunjungan aktifitas pertambangan sedang libur, maka hanya ada beberapa orang asing saja yang terlihat.

Namun demikian, Isnaini dan anggota dewan lainnya mengharapkan agar karyawan asing yang dipekerjakan di perusahaan tambang ini benar-benar memiliki skill atau keahlian khusus bidang pertambangan. "Kalau hanya menjadi tukang parkir atau pekerjaan diluar teknis, lebih baik menggunakan tenaga kerja lokal saja," ungkap Isnaini.

Setelah melihat dokumen yang disampaikan, maka anggota dewan meminta pada pihak imigrasi untuk mempelajarinya lebih lanjut. Apakah visa bekerja sesuai peruntukannya, serta kelengkapan dokumen lainnya. Sehingga tidak menimbulkan gejolak bagi karyawan maupun warga sekitar. "Diharapkan antara dokumen yang disampaikan dengan kenyataan di lapangan," ungkap Isnaini. (Pwt)