DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Sekretariat Kukar, Gelar Sosialisasi PP 53

Sekretariat Kukar, Gelar Sosialisasi PP 53


Sekretariat Kukar, Gelar Sosialisasi PP 53 (Foto: dian)
SEKRETARIAT DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat DPRD Kukar, Kamis (28/9).

Sosialisasi PP 53/2010 itu digelar di Lobby Sekretariat DPRD Kukar, yang dihadiri langsung oleh Kepala BKD Ridha Darmawan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Bendahara Pengeluaran dan seluruh staf Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sekretaris DPRD Kukar Awang Ilham menjelaskan tujuan sosialisasi PP 53/2010 ini sesuai arahan Bupati Rita Widyasari yang saat ini gencar-gencarnya menyosialisasikan aturan itu di setiap SKPD. Dia mengajak kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD untuk disiplin, tidak sekadar mengikuti apel pagi tapi disiplin di segala hal.

"Pegawai menaati kewajiban dan peraturan serta menghindari larangan yang sudah ditentukan," ujarnya. Dia berharap kepada seluruh pegawai agar tentang disiplin, sanksi-sanksi, serta hukuman yang diberikan kepada pegawai yang melanggar aturan disiplin.



Staf Sekretariat DPRD Kukar mengikuti Sosialisasi PP 53 (Foto: dian)
Kepala BKD Kukar HM Ridha Darmawan mengatakan pemerintah telah mengeluarkan PP tersebut dengan tujuan menjamin objektivitas pembinaan PNS, yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. PP ini merupakan penyempurnaan dari PP No 10/1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum. "Serta ditenggarai belum mampu menilai dan mengukur produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi tempatnya bekerja," jelas Ridha.

Dalam PP ini juga disebutkan, tambah Ridha bahwa PNS yang tidak menyususn Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS, yakni PP 53/2010. (Pwt)