DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Sahkan Perda Pengelolaan Batu Bara, Pengelolaan Asset dan Perda SPPD

DPRD Sahkan Perda Pengelolaan Batu Bara, Pengelolaan Asset dan Perda SPPD


rapat paripurna II dipimpin Ketua DPRD Ir H Awang Yacoub Luthman, didampingi Guntur dan Bupati diwak (Foto: Hamid)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mensahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Produk DPRD itu dihasilkan melalui rapat paripurna II dipimpin Ketua DPRD Ir H Awang Yacoub Luthman MM, Senin malam (7/1) lalu.

Ketiga Perda itu meliputi Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SPPD), Perda Pengelolaan Barang/Aset Milik Daerah, serta Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Persetujuan ketiga perda itu ditandai penandatanganan dokumen pengesahan oleh Ketua DPRD Awang Yacoub Luthman dan wakilnya. Guntur SSos disaksikan Bupati diwakili Asisten III Sekkab Chairul Fadlan.



Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Firnadi Ikhsan (Foto: Hamid)
Sebelum disetujui, tiga juru bicara Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil kerjanya berikut rangkuman kata akhir 8 Fraksi DPRD terhadap ketiga Raperda tersebut. Jubir sekaligus Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PPMB) Firnadi Ikhsan SSos mengatakan, dalam perumusan Raperda pihaknya telah melakukan diskusi dan studi banding ke berbagai pihak di Kukar, seperti Provinsi NTB hingga Kementerian ESDM di Jakarta.

Sementara Pansus Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SPPD) disampaikan Syahrani SE. Menurut Syahrani, pada prinsipnya Raperda usulan eksekutif ini dapat diterima semua fraksi di DPRD Kukar. Namun di balik itu, ada beberapa catatan yang perlu disikapi. Di antaranya, seperti disampaikan fraksi PDIP mengenai peran Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda). SKPD ini menurut Fraksi PDIP fungsinya bukan semata sebagai penyusun dokumen perencanaan.



Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) disampaikan ketuanya Sugianto (Foto: Hamid)
Sedang Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) disampaikan ketuanya Sugianto. Dia mengatakan, Raperda ini merupakan perubahan atas Perda No. 4/2008. Dalam kegiatan Pansus PBMD selain melakukan hearing atau dengar pendapat dengan pihak terkait dan rapat internal, juga melakuksan konsultasi dan studi komperatif ke berbagai pihak. Yaitu ke Pemprov Kaltim di Samarinda dan ke Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah. Kemudian pada 7 September, melakukan studi komperatif ke Pemkab Bogor dan 30 Oktober ke Pemkab Tangerang, Jabar.

Mengutip kata akhir Fraksi Bintang Pembangunan Indonesia, menurut Sugianto, pengelolaan barang milik daerah menjadi sangat penting. "Sama halnya dengan pengelolaan keuangan," ujarnya. Menurut fraksi ini, pengelolaan barang daerah belum benar. Hal ini terlihat dari laporan hasil pemeriksaan BPK yang selalu memberikan disclaimer. (Pwt)