DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Bontang Pertanyakan Prolega

DPRD Bontang Pertanyakan Prolega

ANGGOTA DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke DPRD kukar guna mempertanyakan raperda yang masuk dalam prolega tahun 2012 tetapi pengesahan raperda tersebut masuk di tahun 2013. Ketua rombongan DPRD Kota Bantang H. Abdul Kadir mengungkapkan bahwa anggota DPRD Kota Bontang tertarik mengetahui hal ini langsung ke Kukar.

Rombongan diterima Ketua Badan Legislasi Kukar Abdurachman, S.Ag di ruang banmus, Selasa (26/2). Didampingi anggota dewan seperti Isnaini dan Firnadi Ikhsan. Dalam penjelasannya Abdurachman mengungkapkan bahwa ada dua hal yang mempengaruhi target DPRD Kukar dalam merealisasikan prolega tahun 2012 yang disahkan hanya 12 raperda menjadi perda dalam waktu Sembilan bulan. Enam buah raperda yang masih tersisa diantaranya terdapat dua buah perda inisiatif DPRD (raperda CSR dan Raperda Minerba).

"Pengesahan prolega tahun 2012 disertakan dalam prolega tahun 2013 karena pengesahan prolega tahun 2012 terlaksana pada tanggal 13 Maret 2012, dengan jumlah 18 buah raperda dan pembahasan oleh pansus baru dimulai pada bulan April 2012," kata Abduracman.

Dikatakan, Badan Legislasi daerah Kukar melakukan kontak dengan Biro Hukum Depdagri untuk mendapatkan saran dan amsukan terhadap langkah yang harus diambil sehubungan dengan tersisanya raperda dalam prolega tahun 2012 yang belum dilaksanakan pengesahannya.
(pwt)