DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pansus I Tinjau Delta Mahakam

Pansus I Tinjau Delta Mahakam


Meninjau Tambak Percontohan di Muara Jawa (Foto: Sahrin)
Pansus (Panitia Khusus) I DPRD Kukar yang bertugas menangani dan menggarap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) mengenai Tata Ruang Delta Mahakam, pada 6-7 Januari lalu, melakukan peninjauan langsung ke Kawasan Delta Mahakam. Tim yang dipimpin Ir Martin Apuy dan beranggotakan Hj Magdalena AH, H Suryadi SHut, M Wahyudi, serta beberapa staf dari instansi teknis, selama 2 hari berturut-turut dengan menggunakan fasilitas PT Total E&P Indonesie, mengumpulkan berbagai data yang berkaitan erat dengan evolusi ekosistem di kawasan tersebut.

PT Total E&P yang diwakili Richard Louis T, Das’ad dan Ir Didik, dalam presentasinya kepada tim Pansus menjelaskan, berdasarkan data yang mereka miliki, ekosistem kawasan delta dalam beberapa tahun terakhir ini memang telah mengalami degradasi yang cukup besar, hal itu terkait erat dengan kegiatan pembukaan tambak udang secara tidak luas dan tidak terkendali, di kawasan yang merupakan benteng bagi daratan untuk mengatasi instrusi, abrasi bahkan erosi daratan dari air laut.

Dengan kondisi lingkungan yang telah mulai akut itu, Tim Pansus I memang tengah menghadapi ujian berat, mereka dihadapkan kepada kompleksitas persoalan yang memang sejak lama tidak mendapatkan sentuhan secara langsung. Martin Apuy dan kawan-kawan mesti berkerut kening dan memicik kepala untuk menemukan sebuah formula khusus yang nantinya dapat dijadikan sebagai acuan, untuk merumuskan penyusunan dan pengaturan tata ruang Delta Mahakam.

Pihak Total E&P sendiri, kepada Tim Pansus telah menyarankan agar Pemkab Kukar segera membuat sebuah terobosan jangka pendek, sebagai langkah untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Langkah itu seperti diutarakan Ir Didik, dapat berupa pembuatan dan pemasangan rambu-rambu larangan pembukaan tambak, di daerah yang berpotensi sebagai jalur hijau dan kawasan penyangga. Dengan langkah itu, pencegahan kerusakan dapat dilakukan sedini mungkin.

Selain pemasangan rambu-rambu larangan, tim Pansus juga disarankan untuk mempertimbangkan pembentukan sebuah Badan Pengelola (BP) Delta Mahakam, yang diawaki oleh figur-figur independen. Saran itu didasarkan pada keberhasilan Badan Pengelola Sungai Wain Balikpapan, yang mampu berjalan secara efektif dalam mencegah kerusakan lebih lanjut dikawasan itu.



Menyimak Penjelasan Pihak Total (Foto: Sahrin)
Tim yang bekerja secara independen dipercaya akan lebih maksimal hasilnya dari tim yang beranggotakan birokrat dan eksekutif. Sebagai tim independen, Badan Pengelola itu tentu akan lebih mampu mengkonsentrasikan segenap pemikiran dan tenaganya dalam mengatasi kerusakan Delta Mahakam, seperti yang selama ini telah berjalan di Sungai Wain.

“Apabila BP ini tetap dijalankan pihak pemerintah atau birokrat, tentu saja efektivitasnya tidak dapat diharapkan maksimal, karena perhatian pengurusnya terbagi pada tugas-tugas mereka di pemerintahan,” tegas Ir Didik.

Menanggapi usulan itu, Martin Apuy selaku ketua tim menegaskan, pihaknya sangat menyambut baik usul pembentukan Badan Independen dan akan mempertimbangkannya sebagai sebuah usulan yang berharga. Akan tetapi, sebelum memutuskan langkah-langkah penyelamatan, pihaknya tentu saja akan melakukan berbagai studi lanjutan sebagai acuan final bagi kelangsungan Delta Mahakam.



Mangrove Merupakan Benteng Bagi Daratan (Foto: Sahrin)
Mengenai langkah penyelamatan jangka pendek dengan memasang rambu-rambu dibeberapa kawasan kritis, Putera Dayak Kenyah itu merasa sangat setuju dan akan segera memperjuangkan payung hukumnya sebagai landasan pemasangan rambu-rambu larangan tersebut, sedapat mungkin pihaknya akan mengusahakan penerbitan sebuah SK (Surat Keputusan) dari pimpinan daerah.

Diharapkan dengan adanya rambu-rambu itu berbagai kerusakan yang terjadi di Kawasan Delta Mahakam selama Raperda dalam pembahasan, dapat diredam. Perda yang dirancang Pansus I itu nantinya akan memberikan sebuah aturan teknis mengenai kriteria kawasan yang boleh dan tidak boleh untuk dibuka areal pertambakan.



(rin)