DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Warga Sumbersari Khawatirkan Pertambangan di Desanya

Warga Sumbersari Khawatirkan Pertambangan di Desanya

MENINDAKLANJUTI keberatan warga Desa Sumbersari atas aktifitas tambang yang di lakukan oleh PT Borneo Mitra Sejahtera (BMS). Anggota DPRD Kukar menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Pertambangan, BLHD, Camat Loa Kulu serta pihak perusahaan, desa dan perwakilan warga.

Pertemuan digelar di ruang Banmus DPRD dipimpin oleh Isnaini didampingi oleh Syahrani, Siswo Cahyono, Hayansyah dan Puji Hartadi, Kamis (21/3).
Warga Sumbersari mengkhawatirkan lahan pertanian mereka akan tercemar akibat aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan. Sehingga diminta agar amdal bisa dikupas lebih dalam, sehingga kekhawatiran warga tidak terbukti.

Hayansyah, mengungkapkan kalau perusahaan sudah melakukan tahapan-tahapan sebelum melakukan pertambangan sebelum memiliki perizinan. Persoalannya lokasi yang diploting kurang lebih 370 hektar, dan berdasarkan UU sudah jelas diatur mekanismenya. Seperti jarak antara tambang dan pemukiman. "Kami harap tim tekhnis bisa menjelaskan apa konsekuensinya bila terjadi pencemaran," katanya.

Sehingga bagaimana bisa bersama antara perusahaan dan masyarakat tidak dirugikan. Dikatakan Isnaini dalam UU 4/2009 pasal 234 pemegang IUP tidak menguasai tanah yang ada diatasnya sehingga masih milik warga setempat. Sebelum menambang juga menyelesaikan hak-hak tanah yang dimiliki warga.

Alfian Noor dari BLHD mengungkapkan proses dan tahapan dibuatnya dokumen amdal Sebelumnya dilakukan oleh konsultan yang dihadiri SKPD terlibat termasuk kecamatan, desa dan perwakilan warga yang di nilai dan sekapati bersama. "Mekanisme dilakukan pada tahun 2009, dokumen amdal bukan rahasia namun dokumen publik," katanya.

Sementara Dinas pertanian mengungkapkan bahwa merekomendasikan sawah serta sungai tidak digarap, sehingga bisa diawasi pelaksanaan teknisnya.
Sukardi Warga Sumbersari mengungkapkan bahwa amdal yang telah diterbitkan, warga tidak mengetahui kapan dan dimana terbitnya. Keinginan warga hanya ingin tenang dalam melakukan aktifitas sehari-hari seperti bertani maupun beternak.

Kades Sumbersari mengungkapkan warga merupakan petani dengan memiliki 20 kelompok tani. Lahan basah 720 hektar merupakan lahan basah. Kalau memang ketahanan pangan dikedepankan, maka seharusnya sebagai lahan pertanian di desa Sumbersari tidak di tambang. Tidak hanya menghasilkan beras, namun juga menghasilkan ternak dan ikan.


Manajemen BSM memaparkan bahwa sejak tahun 2007 BSM sudah melakukan aktifitas di desa sekitar seperti Desa Loh Sumber, Ponaragan dan sekitarnya. Sebelumnya perusahaan melibatkan konsultan menjadi rekanan untuk meneliti amdal dan lainnya. "Perusahaan sudah mendapatkan ijin-ijin resmi dari pemerintah daerah, sehingga apa yang menjadi keinginan warga bisa dibicarakan," katanya.
Areal ada 500 hektar, yang 174,65 hektar sudah dibebaskan untuk jalan houling dan sudah berhubungan dengan pemilik lahan yang memiliki dokumen resmi.

Hayansyah mempertanyakan apakah lahan yang akan ditambang itu ada atau berdekatan dengan pemukiman ataupun dengan pertanian. "Karena warga sepakat tidak akan menjual lahannya," katanya.

Selanjutnya akan dilakukan kelapangan untuk melakukan cek , kalau masuk akan diciutkan. Karena perizinan dan sudah melewati tahapan-tahapan sesuai peraturan, maka saat ini tinggal melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, apakah perusahaan akan menambang lahan pertanian dan sungai. "Kalau melanggar, maka kita akan merekomendasikan agar perijinan lokasi tambang agar diciutkan," ungkap Isnaini.
(Pwt)