Bupati Rita Kukar Sampaikan LKPJ 2012
 Bupati Rita memaparkan LKPJ 2012 dihadapan anggota DPRD Kukar (Foto: Joyo) |
|
|
|
RAPAT Paripurna ke-9, 10 dan 11 DPRD Kukar dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemkab Kukar 2012. Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Baharuddin Demmu dan Guntur ini turut dihadiri Bupati Kukar Rita Widyasari beserta beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kukar, Senin Malam (1/4).
Bupati Rita dalam menyampaikan bahwa pembangunan Ekonomi Makro di Kukar masih mengandalkan pada eksploitasi Sumberdaya Alam. Hal ini tergambar dari total PDRB atas dasar harga berlaku tahun 2012 dengan migas mencapai Rp. 129,26 Triliun (Seratus Dua Puluh Sembilan koma Dua Puluh Enam Trilyun Rupiah) dan tanpa migas Rp. 62,90 trilyun(Enam Puluh Dua Koma Sembilan puluh Trilyun Rupiah),laju pertumbuhan ekonomi dengan migas 2,38% dantanpa migas 16,03%.
APBD 2012 ditetapkan dengan nilai anggaran sebesar Rp.5,001 Trilyun melalui Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tanggal 30 Desember 2011 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.55 Tahun 2011. Kemudian melalui Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tanggal02 Oktober 2012 telah ditetapkan tentang Perubahan APBD 2012 sebesar Rp.6,926 Trilyun. "Nilai tersebut pada akhir tahun anggaran mencapai realisasi sebesarRp.5,112 Trilyunatau sebesar 73,81%," papar Rita.
 Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Baharuddin Demmu dan Guntur (Foto: Joyo) | |
|
|
APBD 2012, kebijakan pendapatan daerah lebih bertumpu kepada Pendapatan Transfer khususnya Dana Perimbangan mempunyai plafon anggaran sebesar Rp.3,534 Trilyun dengan realisasi sebesar Rp.5,172 Trilyun atau mencapai 146,36% dari plafon anggaran Dana Perimbangan.
Rita memaparkan bahwa sebagai gambaran kinerja Pemerintah Tahun 2012 yang dijabarkan dua kelompok urusan, yaitu urusan wajib yang terdiri dari 26 urusan dan urusan pilihan yang terdiri dari 8 urusan.
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat/Departemen Teknis kepada Daerah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan mengenai Dana Tugas Pembantuan diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berisikan tentang Penjelasan Umum Dana Tugas Pembantuan, Penganggaran, Penyaluran dan Pertanggungjawaban serta Pelaporan Pelaksanaan Tugas Pembantuan.
 Paripurna Dihadiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kukar (Foto: Joyo) | |
|
|
Dana Tugas Pembantuan yang diterima Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Tahun Anggaran 2012sebesar Rp.17,929 milyaryang terdistribusi pada 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui 4 Program dan 5 Kegiatan. Sampai dengan akhir bulan Desember Tahun 2012 realisasi pencapaian target Tugas Pembantuan untuk penyerapan dana baik untuk keuangan maupun pekerjaan di Kabupaten Kutai Kartanegara adalah realisasi tertimbang fisik sebesar 86,23% dengan realisasi keuangan sebesar Rp.15,283 milyar atau sebesar 86,23%.
Dikatakan Rita disamping pelaksanaan urusan desentralisasi dan tugas pembantuan, Pemerintah Kukar juga melaksanakan tugas umum pemerintahan. Pada hakikatnya penyelenggaraan Tugas Umum pemerintahan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan. (
Pwt)